Kajati Didesak Periksa Dugaan Aliran Dana ke Ariful Bhuana Mantan Sekdis ESDM Jatim

Jurnalis: Aldy Rohmatulloh
Kabar Baru, Surabaya – Kasus dugaan suap dan pungutan liar dalam pengurusan izin usaha pertambangan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus memunculkan sorotan baru.
Setelah sejumlah pejabat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), kini aktivis anti korupsi mendesak penyidik menelusuri dugaan aliran dana kepada mantan Sekretaris Dinas ESDM Jatim, Ariful Bhuana.
Desakan tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Jawa Timur. Koordinator AMAK Jatim, Moh. Zaeyyin Herdian, menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan harus mengungkap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun menikmati hasil praktik suap tersebut.
Menurut Zaeyyin, posisi sekretaris dinas memiliki peran strategis dalam sistem administrasi dan tata kelola internal lembaga. Karena itu, ia meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan izin pertambangan selama Ariful Bhuana menjabat di lingkungan ESDM Jatim.
“Kami mendesak Kajati Jatim memeriksa dugaan aliran dana kepada Ariful Bhuana terkait kasus suap di Dinas ESDM Jatim,” ujar Moh. Zaeyyin Herdian, Jumat (1/5/2026).
AMAK Jatim juga menyoroti laporan harta kekayaan Ariful Bhuana yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Aktivis menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang harus dibuka secara terang oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Kejati Jatim.
Zaeyyin menyebut pihaknya telah mengumpulkan berbagai data dan hasil penelusuran jejak digital terkait laporan kekayaan Ariful Bhuana dalam rentang waktu 2020 hingga 2025. Data tersebut disebut akan menjadi bahan tambahan untuk mendorong proses pendalaman oleh penyidik.
Ia juga meminta Kejati Jatim bertindak transparan dan profesional agar penanganan perkara tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
“Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada pelaksana teknis, sementara pihak lain yang diduga mengetahui aliran dana justru tidak tersentuh,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM), Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan (OS), serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan (H) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan pungli pengurusan izin usaha pertambangan.
Kasus tersebut disebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan dalam proses perizinan yang berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Sementara itu, Ariful Bhuana yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Jatim belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media.
Saat ditemui di ruang kerjanya, salah satu petugas keamanan menyebut Ariful tidak dapat ditemui tanpa jadwal pertemuan resmi.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

