Skandal 321 WNA Judi Online di Hayam Wuruk, Aktivis Desak Kepala Imigrasi Jakbar Dicopot

Jurnalis: Aldy Rohmatulloh
Kabar Baru, Jakarta – Terbongkarnya markas judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang menyeret 321 Warga Negara Asing (WNA) menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis.
Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) menilai kasus tersebut menjadi bukti lemahnya pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Barat.
Koordinator Nasional KAMI, Novan Ermawan, menyebut pengungkapan yang dilakukan Bareskrim Polri itu bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan indikasi serius bobolnya sistem pengawasan negara terhadap keberadaan orang asing.
Menurutnya, publik berhak mempertanyakan bagaimana ratusan WNA dapat masuk, menetap, hingga menjalankan operasi judi online berskala internasional di pusat ibu kota tanpa terdeteksi lebih awal.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah alarm keras yang menandakan ada kegagalan serius dalam sistem pengawasan. Sangat sulit diterima akal sehat jika operasi sebesar ini berlangsung tanpa adanya titik lemah pengawasan yang fatal,” ujar Novan dalam keterangannya.
KAMI mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya jajaran Imigrasi Jakarta Barat, segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status keimigrasian seluruh WNA yang diamankan, jalur masuk ke Indonesia, dokumen yang digunakan, hingga pihak sponsor atau penjamin para WNA tersebut.
Selain itu, KAMI juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan orang asing yang selama ini berjalan di wilayah Jakarta Barat.
“Kalau ratusan WNA bisa menjalankan operasi ilegal skala besar tanpa terendus, maka publik patut curiga ada kelemahan serius yang harus dibongkar. Negara tidak boleh diam, apalagi sekadar sibuk pada pencitraan penindakan tanpa pembenahan akar masalah,” lanjutnya.
KAMI turut mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap sistem pengawasan orang asing serta pemeriksaan terhadap pejabat maupun petugas yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Tak hanya itu, KAMI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ikut melakukan monitoring dan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, maupun praktik transaksional yang memungkinkan jaringan judi online tersebut beroperasi.
Menurut KAMI, evaluasi hukum dalam perkara ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan, dapat dikaitkan dengan ketentuan tindak pidana korupsi.
“KAMI menegaskan Indonesia bukan tempat aman bagi sindikat kejahatan digital internasional. Siapa pun yang lalai, membiarkan, atau menutup mata harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Novan.
Sebagai bentuk tuntutan, KAMI meminta transparansi penuh dalam penanganan perkara dan audit internal keimigrasian, pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, hingga evaluasi pejabat yang dianggap lalai.
KAMI juga mendesak Agus Andrianto untuk mencopot Kepala Imigrasi Jakarta Barat yang dinilai lemah dalam pengawasan terhadap WNA di wilayah tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

