Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kasus Timah, MA: Rp271 Triliun Bukan Korupsi

Desain tanpa judul - 2026-08-09T132843.011
Ilustrasi seorang pekerja saat menunjukan proses penambangan Timah (Foto: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menegaskan kerugian lingkungan senilai Rp271 triliun dalam kasus korupsi tata kelola bijih timah PT Timah Tbk bukan merupakan kerugian keuangan negara.

MA menilai penetapan angka tersebut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak tepat jika digabungkan ke dalam delik korupsi.

Penegasan tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017–2020, Alwin Albar.

Majelis hakim MA menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus memiliki nilai pasti dari uang negara yang keluar atau hilangnya potensi keuntungan negara.

MA memerinci total angka Rp300 triliun hasil audit BPKP sebenarnya terbagi menjadi dua kategori.

Kategori pertama adalah kerugian riil sebesar Rp28 triliun yang berasal dari kelebihan pembayaran kerja sama sewa alat processing dan pembayaran bijih timah tanpa studi kelayakan.

Sementara itu, sisanya senilai Rp271 triliun merupakan kerugian ekologi, ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan.

Menurut MA, kerugian lingkungan dan kerugian negara berada di bawah rezim hukum yang berbeda.

Kerugian negara berada di bawah domain Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sedangkan kerusakan lingkungan tunduk pada hukum lingkungan.

MA mengingatkan bahwa penggabungan kedua rezim hukum ini justru memicu ketidakpastian hukum dan menghambat pemulihan lingkungan itu sendiri.

WhatsApp Image 2026-08-09 at 10.47.26
Cuplikan foto hasil Putusan Mahkamah Agung terkait kasus tuduhan korupsi PT Timah (Foto: Kabarbaru)

Atas dasar pertimbangan tersebut, MA memutuskan dasar penjatuhan pidana kepada terdakwa Alwin Albar murni berpatokan pada nilai kerugian negara sebesar Rp28 triliun.

Putusan ini membuka peluang penegakan hukum lingkungan secara terpisah melalui mekanisme perdata maupun pidana umum.

Menanggapi putusan MA, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengutarakan pandangannya.

Ia menegaskan bahwa lembaga yang memegang wewenang resmi menghitung kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bukan pihak lain.

“Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Huda kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Minggu (09/08/2026).

Chairul menilai penetapan kerugian tanpa kapasitas dan kompetensi resmi berisiko mengarah pada tindakan kriminalisasi.

Menurutnya, putusan MA atas kasus PT Timah ini menjadi bukti nyata bahwa klaim kerugian ratusan triliun rupiah yang sempat ramai di publik tidak terbukti secara hukum korupsi.

“Kalau pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan ada semacam kerugian keuangan negara, kemudian oleh pengadilan dinyatakan terbukti tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, itu salah satu bentuk kriminalisasi,” tegas Huda.

Ia menambahkan, kasus PT Timah menjadi contoh nyata kegagalan pembuktian kerugian negara secara bombastis di pengadilan.

“Contohnya kasus PT Timah tersebut. Apa yang dianggap sebagai kerugian sampai ratusan triliun itu kan tidak terbukti sama sekali, oleh pengadilan dikatakan itu masalah lingkungan. Ada mekanisme perhitungannya sendiri, ada pengadilannya sendiri,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store