Mutasi Rawan Gratifikasi, Bupati Sumenep Diingatkan Kasus BUMD Era Eks Sekda

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep — Bupati Sumenep kembali diingatkan agar mewaspadai praktik gratifikasi dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Peringatan ini menguat seiring rencana mutasi dan rotasi pejabat yang dinilai rawan disusupi kepentingan transaksional.
Peringatan tersebut disampaikan Penyuluh Antikorupsi, Badrul, saat menyampaikan orasi refleksi pada puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Lantai II Kantor Bupati Sumenep, Minggu (28/12).
Dalam orasinya, Badrul menegaskan bahwa praktik jual beli jabatan masih menjadi salah satu modus utama terjadinya korupsi di daerah.
Bahkan, menurutnya, praktik tersebut kerap berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah.
“OTT kepala daerah sepanjang 2025 salah satu pemicunya adalah jual beli jabatan. Ini bukan isu baru, tapi terus berulang,” tegas Badrul.
Ia menilai, mutasi dan promosi jabatan menjadi momentum paling rawan apabila tidak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Dalam kondisi demikian, jabatan berpotensi diperlakukan sebagai komoditas, bukan sebagai amanah pelayanan publik.
“Jika mutasi dan promosi tidak berbasis kinerja dan kompetensi, maka ruang transaksional terbuka lebar,” ujarnya.
Menurut Badrul, praktik jual beli jabatan bukan sekadar pelanggaran etik birokrasi, melainkan pintu masuk terjadinya korupsi anggaran, penyalahgunaan kewenangan, hingga kerusakan sistem pemerintahan secara struktural.
Dalam kesempatan tersebut, Badrul juga menyinggung kembali kasus dugaan gratifikasi di BPRS Bhakti Sumekar pada 2021 yang sempat menghebohkan publik.
Saat itu, mencuat dugaan pemberian satu unit mobil Toyota Innova kepada sejumlah pejabat daerah.
Beberapa pejabat yang sempat disebut dalam pusaran isu tersebut, berdasarkan pemberitaan saat itu, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala DPPKAD, dan Kepala BKPSDM Sumenep.
Meski kasus tersebut tidak berujung pada proses hukum, Badrul menilai peristiwa itu harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah.
“Saat itu kami sudah menjelaskan bahwa pemberian mobil kepada Sekda dan beberapa OPD lain termasuk dalam kategori gratifikasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, lemahnya langkah pencegahan dan minimnya transparansi hanya akan memperbesar risiko terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Karena itu, pengawasan harus dilakukan sejak dini sebelum potensi pelanggaran berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Badrul menutup orasinya dengan menekankan bahwa peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tidak boleh berhenti pada seremoni semata.
“Hakordia seharusnya menjadi momentum evaluasi dan koreksi, bukan sekadar rutinitas. Jika tidak, praktik-praktik lama akan terus berulang,” tandasnya.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

