Marwah Terancam Punah, Aliansi 10 Suku Rokan Hulu Nekat Lawan Gurita Regulasi Pusat

Jurnalis: Moh Nasir
Kabarbaru, Rokan Hulu – Gelombang perlawanan atas nama menjaga marwah adat resmi ditabuh di Bumi Seribu Suluk pada Rabu (22/7). Aliansi 10 Suku Rokan Hulu mengambil langkah nekat namun terukur untuk melawan “gurita” regulasi kehutanan pusat yang dinilai kian mencekik keberadaan hak ulayat mereka. Langkah ini diambil demi menyelamatkan tanah warisan leluhur yang kini diklaim sepihak masuk dalam status kawasan hutan negara.
Perjuangan ini dipastikan tidak akan berjalan liar di jalanan. Di bawah struktur yang mapan, pergerakan ini dipimpin langsung oleh Ketua Lembaga Kerapatan Adat Luhak Kepenuhan (LKA – LK), Datuk Bandao Sakti (Drs. H. Efendi R.) sebagai Koordinator Utama, serta mendapatkan supervisi langsung dari Wakil Bupati Rokan Hulu, Safaruddin Poti.

Demi memukul balik klaim negara dengan cara yang elegan dan berbasis aturan, aliansi 10 suku ini resmi menunjuk Kantor Hukum Charles Manullang, S.H., M.H. sebagai pemegang kuasa hukum resmi mereka.
Memanfaatkan Celah Konstitusional Strategi yang diambil oleh aliansi ini tergolong sangat cerdas dan terukur. Alih-alih melakukan aksi massa, per hari ini mereka resmi bergerak memanfaatkan celah konstitusional yang justru disediakan oleh negara melalui program Inventarisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH), yang diakomodir secara legal melalui Kepmen 6132/2024.
Pertempuran hukum dan birokrasi ini dipastikan tidak lagi dimainkan di tingkat daerah. Berkas pengajuan pelepasan kawasan hutan tersebut dijadwalkan akan langsung diusung ke jantung pemerintahan di Jakarta.
Ada empat institusi utama di tingkat pusat yang menjadi target sasaran advokasi dan penyerahan berkas tuntutan adat ini, yaitu:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pusat
Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) Pusat
Kantor Pusat Agrinas
Kantor Sekretariat Presiden (KSP)
Menagih Utang Konstitusi Negara
Secara legalitas hukum, posisi masyarakat adat Luhak Kepenuhan sebenarnya berada di atas angin jika merujuk pada hukum tertinggi di Republik ini. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit telah memerintahkan negara untuk mengakui, menghormati, dan melindungi kesatuan serta hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.
Artinya, kehadiran negara untuk mengayomi dan melindungi hak komunal ini bukanlah sebuah pilihan politik atau hadiah, melainkan kewajiban konstitusional yang bersifat mutlak dan mengikat.
Namun, realitas hari ini justru memperlihatkan kontradiksi yang menyakitkan. Hak ulayat yang sudah ada dan hidup jauh sebelum Republik Indonesia merdeka, justru kerap diserobot secara sepihak oleh negara berlindung di balik ego sektoral regulasi kehutanan. Lewat langkah berani menuju Jakarta ini, Aliansi 10 Suku Rokan Hulu bersiap menagih langsung utang konstitusi tersebut demi tegaknya marwah adat di tanah leluhur mereka.(Rahmad)
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
