Mahfud MD Minta Penegak Hukum Ikuti Pesan Teddy Minahasa, Akan Tetapi?

Jurnalis: Alberto Salim
Kabar baru, Jakarta – Penegak hukum ada baiknya ikuti arahan yang dijelaskan Irjen Teddy Minahasa, tak terkecuali pada institusi pemerintah.
Namun demikian, yang perlu dijalankan adalah ujaran-ujaran baiknya. Bukan mengikuti perbuatannya yang sekarang menjadikan Teddy diputuskan sebagai tersangka kasus penjualan narkoba.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD melalui akun resmi Instagramnya pada Minggu, (16/10/2022).
“Turuti nasihat yang mulia dari Teddy Minahasa Putra yang beredar di publik, tapi jangan tiru tingkah lakunya,” kata Mahfud.
Pria kelahiran Pulau Madura itu juga memaparkan Teddy sebelumnya pernah memaparkan sederet pesan tentang tugas dan fungsi seorang aparat kepolisian. Mahfud menambahkan, Teddy menerangkan bahwa tugas seorang polisi adalah mengabdi dan tidak berbuat di luar kewenangannya.
“Nasehat Teddy yang mulia ialah bahwa tugas polisi itu mengabdi, jangan sewenang-wenang, jangan mencari uang di Polri, jangan jadi polisi kalau ingin kaya,” ungkap Mahfud.
Mahfud mengklaim, pesan Teddy itu bernilai cukup positif dan mestinya dapat diteruskan oleh para penegak hukum. Walau begitu, ia meminta para penegak hukum harus bersikap patuh terhadap peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Seperti diketahui sebelumnya, Teddy Minahasa resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus peredaran narkoba belum lama ini.
“Jangan ikuti tingkah laku Teddy yang ternyata harus menjadikan dirinya sebagai tersangka dari satu jenis kejahatan yang sangat berbahaya, yakni peredaran dan bisnis gelap narkoba. Kalau di ilmu analogi, melakukan kejahatan narkoba saja berani apalagi kejahatan biasa lainnya,” ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga akan segera memanggil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) demi menjaga dan menambah pengawasan di lingkungan eksternal.
Ia pun berjanji akan menata ulang satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) agar fokus pada penanganan laporan pemerasan dan mafia di sejumlah kepolisian.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10).
Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.