Lagi-lagi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

KABARBARU, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membernarkan ada laporan masuk atas nama terlapor Bahar bin Smith. Dia memohon kepada masyarakat tidak buru-buru terpancing atas laporan tersebut.
Dia memohon, agar memberikan waktu kepada para penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara parallel. Kata dia, semua orang punya kebebasan berpendapat, namun ada batasan juga akan tidak menimbulkan kegaduhan.
Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14,15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Ya, ada laporannya terkait hal yang bersifat SARA. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut, mohon kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar menunggu hasilnya,” kata Zulpan di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Setelah ditanya lebih jauh, Zulpan menegaskan laporan itu berkaitan dengan dugaan kasus menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Dia tidak ingin memberikan keterangan lebih rinci, karena laporan sedang dalam tahap pemeriksaan oleh tim penyidik. Oleh karena itu, dia menegaskan semua harus bersabar dan tidak membuat opini panjang lebar.
“Saat ini, laporan tersebut telah teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 17 Desember 2021. Laporan ini menjadi acuan penyidik untuk melakukan penyelidikan,” pungkas Zulpan.