Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Krisis Minyak dan Kebijakan WFH: Efisiensi atau Pengalihan Tanggung Jawab Negara?

WhatsApp Image 2026-03-23 at 11.29.58
Penulis : Maulana Alif Rasyidi.

Editor:

Kabar Baru – Opini – Pemerintah Republik Indonesia (RI) berencana memilih kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta pasca libur lebaran Idul Fitri 2026 dengan pengecualian pada layanan publik yang tetap harus beroperasi  normal. Tidak hanya ASN, pemerintah juga sedang mempersiapkan teknis pembelajaran daring bagi anak sekolah untuk menyikapi krisis minyak dunia.

Opsi kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menekan angka konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah situasi krisis minyak global. Ketika angka konsumsi BBM mampu  ditekan, pemerintah meyakini mampu melakukan efisiensi energi dan menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri. Sembari menunggu kebijakan WFH dipublikasikan, benarkah kebijakan tersebut relevan sebagai klaim solusi efisiensi atau justru pengalihan tanggung jawab negara?

Kondisi Indonesia memang masih rentan dengan ketersediaan minyak, terlebih saat konflik geopolitik memaksa kenaikan harga dan pemerintah harus menyediakan berbagai skenario dan langkah taktis untuk mengadapinya. Perjalanan kerja yang dikurangi memang dapat menekan konsumsi BBM.

Namun perlu direfleksikan ulang, bahwa penghematan perjalanan kerja tidak identik dengan ketahanan energi nasional. Penghematan perjalanan hanya menyentuh sisi permintaan harian, bukan akar persoalan seperti pasokan, cadangan, impor, distribusi, dan kapasitas negara menghadapi guncangan energi. Pada situasi demikian, maka WFH mulai terlihat bukan sebagai solusi struktural, melainkan sebagai alat penahan guncangan yang sifatnya sementara.

Secara ekonomi, manfaat WFH memang ada, tetapi tidak boleh diklaim secara berlebihan sebagai solusi utama dalam negeri menyikapi krisis minyak global. Sebab, berbagai dampak kebijakan tersebut harus pula diukur efek domino terhadap hak-hak dasar warga negara. International Energy Agency (IEA) menunjukkan bahwa kerja dari rumah satu hari per minggu dapat menghemat sebagian konsumsi minyak untuk transportasi penumpang jalan.

Namun IEA juga mencatat, bahwa kerja dari rumah menaikkan konsumsi energi rumah tangga. Perjalanan yang pendek atau penggunaan transportasi umum, dampaknya bahkan bisa menjadi sangat kecil atau berbalik negatif. Studi di Journal of Building Engineering tahun 2024 juga memperlihatkan bahwa WFH sering hanya memindahkan konsumsi energi dari kantor ke rumah, bahkan dalam banyak skema justru menaikkan penggunaan energi total. Artinya, WFH bukan rumus ajaib: ia bisa membantu, tetapi tidak otomatis efisien dalam arti yang sempurna.

Situasi perpindahan kebutuhan energi kantor ke rumah tersebut gagal dijangkau dalam logika pemerintah. Sejauh ini, yang dikalkulasi pemerintah hanya bensin yang tidak dipakai di jalan, tetapi yang sering luput adalah biaya yang pindah ke rumah tangga. Listrik rumah naik, internet menjadi kebutuhan tetap, ruang domestik dipaksa menjadi ruang kerja, dan waktu keluarga ikut terserap. Apa yang tampak sebagai efisiensi di laporan kebijakan dapat menjadi ongkos tersembunyi bagi keluarga.

Berbicara praktik sosial, beban ini juga tidak netral gender. Temuan International Labour Organization (ILO) di Indonesia menunjukkan bahwa beban ganda perawatan masih sangat kuat ditanggung perempuan, dan skema kerja fleksibel sering hadir bukan semata sebagai modernisasi kerja, tetapi sebagai cara rumah tangga menambal kekurangan dukungan sosial yang seharusnya lebih luas. Oleh karena itu, maka WFH tidak boleh dibaca hanya sebagai soal teknologi kerja, melainkan juga sebagai pemindahan biaya dari negara dan kantor ke ruang privat.

Merefleksikan kembali konsep Indonesia sebagai welfare state, cara membaca kebijakan tidak boleh berhenti pada efisiensi semata. Pembukaan UUD 1945 memerintahkan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 telah menjamin hak atas pendidikan dan mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar.

Pasal 33 menegaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip efisiensi berkeadilan, sedangkan Pasal 34 menugaskan negara menyediakan jaminan sosial, pelayanan kesehatan, dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Mahkamah Konstitusi juga menafsirkan Pasal 33 sebagai mandat luas kepada negara untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi, dalam kerangka konstitusi Indonesia, efisiensi bukan tujuan tunggal; efisiensi harus tunduk pada keadilan sosial dan tanggung jawab negara.

Ketika indikator konstitusional diterapkan, maka kritik terhadap rencana WFH menjadi lebih tajam. Undang-undang  Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi) tidak meminta negara menghadapi krisis energi terutama dengan mendisiplinkan mobilitas pekerja. Undang-undang itu justru meletakkan asas efisiensi berkeadilan, kesejahteraan masyarakat, dan ketahanan nasional.

UU Energi juga menegaskan bahwa dalam keadaan krisis atau darurat energi, pemerintah wajib melakukan tindakan penanggulangan, dan harga energi harus berdasar pada nilai ekonomi berkeadilan dengan dukungan subsidi bagi kelompok yang tidak mampu. Artinya, amanat konstitusionalnya jelas: negara harus hadir secara struktural. Oleh karenanya, saat WFH dipoles sebagai strategi utama ketahanan energi, yang terjadi sebenarnya adalah penyempitan tugas negara dari pengelola krisis menjadi sekadar pengatur perilaku kerja.

Hubungan antara kebutuhan minyak dan pendidikan harus dibaca lebih hati-hati lagi. Mengkaji sumber resmi yang bisa diverifikasi, kebijakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) Nomor 2 Tahun 2026 yang sudah diterbitkan memang menyasar ASN dan pekerja/buruh, bukan sekolah.

Disinilah batas konstitusionalnya terlihat jelas. Pendidikan bukan komoditas yang bisa diperlakukan sebagai variabel penyesuaian energi. Pendidikan adalah hak konstitusional. Pengalaman pembelajaran jarak jauh sebelumnya menunjukkan betapa cepat ketimpangan membesar ketika sekolah dipindahkan ke rumah.

UNICEF mencatat masalah koneksi internet, hambatan besar bagi anak penyandang disabilitas, dan rendahnya kepemilikan perangkat di rumah. Laporan riset bertajuk “Learning in the Shadow of the Pandemic: COVID-19 Learning Loss and Widening Learning Disparities in Indonesia”  juga menemukan learning loss yang serius dan paling berat dirasakan kelompok miskin. Maka, logika “tinggal di rumah demi hemat BBM” tidak boleh diperluas begitu saja ke dunia pendidikan.

Wacana WFH menjadi menarik bagi pemerintah karena ia murah secara politik. Negara tidak perlu segera menaikkan harga BBM subsidi, tidak perlu langsung membuka perdebatan tentang subsidi energi, dan tidak perlu segera menjelaskan keterbatasan cadangan serta ketahanan distribusi.

Sebab, yang dipromosikan adalah penyesuaian perilaku masyarakat yang terlihat modern, fleksibel, dan tidak terasa represif. Sayangnya, narasi seperti ini berbahaya jika dibiarkan menjadi narasi utama. Narasi tersebut akan membuat krisis minyak tampak seolah dapat diatasi terutama dengan perubahan kebiasaan kerja, padahal konstitusi dan hukum energi menuntut tindakan yang lebih dalam: cadangan yang kuat, mitigasi krisis, distribusi yang adil, serta perlindungan kelompok rentan.

Penerapan WFH saat harga minyak dunia naik dapat dibenarkan sebagai langkah tambahan yang terbatas, selektif, dan sementara. Namun perlu digaris bawahi, bahwa WFH bukan jawaban utama atas krisis minyak. Secara ekonomi, manfaatnya nyata tetapi kecil dan sangat bergantung pada konteks.

Secara sosial, WFH mudah memindahkan biaya ke rumah tangga. Secara konstitusional, ia terlalu tipis Ketika digunakan untuk mewakili tanggung jawab negara. Negara tidak boleh terlihat sibuk mengatur lokasi kerja, tetapi lambat membenahi fondasi ketahanan energi dan perlindungan hak-hak dasar warga.

Pemerintah seharusnya membangun narasi yang lebih jujur dan lebih konstitusional. WFH perlu ditempatkan sebagai alat bantu penghematan jangka pendek, bukan sebagai wajah utama ketahanan energi nasional. Prioritas kebijakan harus diarahkan pada penguatan cadangan energi, stabilitas pasokan, kelancaran distribusi, perlindungan layanan publik yang esensial, subsidi yang tepat sasaran, serta percepatan diversifikasi energi.

Jika benar fleksibilitas kerja tetap dipakai, maka penerapannya harus selektif, terukur, dan tidak memindahkan ongkos secara diam-diam ke rumah tangga. Lebih konsisten,  pemerintah harus menegaskan bahwa logika efisiensi energi tidak boleh merembet ke pendidikan tanpa dasar darurat yang sangat kuat dan jaminan penuh atas hak belajar anak. Demikianlah sikap yang lebih sesuai dengan welfare state (negara kesejahteraan): negara menanggung beban utama krisis, bukan membaginya secara tidak adil kepada keluarga.

Penulis : Maulana Alif Rasyidi

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store