KPK Soroti LHKPN Ketua DPRD Bone, Siap Telusuri Dugaan Ketidaksesuaian Harta

Jurnalis: TIM Gorontalo
Kabar baru, Gorontalo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua DPRD Bone, Sulawesi Selatan, Andi Tenri Walinonong, yang belakangan menjadi perhatian publik.
Sorotan tersebut muncul setelah Andi Tenri dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap seorang staf PPPK di lingkungan Sekretariat DPRD Bone. Di sisi lain, laporan harta kekayaannya juga menjadi perhatian karena tercatat mengalami penurunan signifikan.
Berdasarkan data LHKPN, total kekayaan Andi Tenri pada laporan periodik Juni 2024 tercatat sebesar Rp2,6 miliar. Namun, pada laporan berikutnya yang disampaikan Desember 2024, nilainya turun menjadi sekitar Rp1,9 miliar.
Penurunan paling mencolok terjadi pada pos kas dan setara kas. Selain itu, Andi Tenri juga disebut belum menyampaikan LHKPN tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan lembaganya akan terlebih dahulu memberikan teguran kepada penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan.
“Kita akan memberikan teguran dulu (karena tidak melaporkan) dan akan lebih baik lagi kalau ada laporan dari masyarakat,” ujar Johanis di Makassar, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, KPK akan melakukan penelusuran apabila menerima laporan masyarakat yang disertai dugaan adanya ketidaksesuaian antara harta yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya.
Menurut Johanis, apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, KPK dapat memanggil pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan melakukan proses pencocokan data.
“Kalau ada laporan dari masyarakat, maka KPK akan melakukan pemantauan bahkan memanggil untuk melakukan crosscheck terhadap laporan dengan kondisi sebenarnya. Jika memang tidak benar, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam laporan LHKPN Juni 2024, kekayaan Andi Tenri terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp1 miliar, alat transportasi dan mesin Rp450 juta, harta bergerak lainnya Rp355,8 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp826,9 juta.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Andi Tenri terkait penurunan nilai harta kekayaannya maupun belum disampaikannya LHKPN tahun 2025. Sementara itu, KPK menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang didukung data dan bukti awal mengenai dugaan ketidaksesuaian LHKPN.***(YH)
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
