Ketersediaan Pangan dan Keseimbangan Ekosistem

Editor: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Opini – Agar manusia dapat bertahan hidup, mereka harus memiliki akses terhadap pangan. Ketersediaan pangan di suatu wilayah memiliki peran yang cukup besar dalam menentukan seberapa baik pemenuhan asupan pangan dalam upaya memenuhi kebutuhan.
Ketersediaan pangan didefinisikan sebagai keadaan tersedianya pangan yang berasal dari produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor apabila kedua sumber utama tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan. Penjelasan ini berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Cadangan pangan adalah stok pangan pokok yang disimpan oleh masyarakat dan pemerintah. Cadangan pangan dapat dengan cepat digunakan untuk mengatasi krisis, memperkirakan perubahan harga, dan untuk konsumsi.
Produksi pangan di suatu daerah, perdagangan pangan melalui mekanisme pasar lokal, stok pedagang dan cadangan pemerintah, serta bantuan pangan dari pemerintah atau organisasi lain, semuanya mempengaruhi ketersediaan pangan di daerah tersebut.
Dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal, negara berkewajiban untuk menjamin pemerataan akses terhadap konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang di tingkat nasional dan daerah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu.
Memastikan pangan tersedia dalam jumlah yang tepat merupakan komponen penting dari ketahanan pangan rumah tangga secara keseluruhan. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mendapatkan bahan pangan yang cukup.
Hal ini terutama terjadi pada rumah tangga miskin, karena mereka umumnya memiliki akses yang terbatas untuk mendapatkan makanan. Kemudian, dalam upaya untuk menurunkan tingkat darurat pangan di Indonesia, pemerintah telah mengembangkan program-program untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dengan berbagai bantuan pangan, terutama untuk makanan pokok seperti beras.
Mengingat bahwa beras memiliki dampak yang signifikan terhadap keberlangsungan hidup orang banyak, beras termasuk di antara komoditas pertanian penting.
Oleh karena itu, berbagai upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan kestabilan harga beras sebagai barang kebutuhan pokok dilakukan melalui:
- Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog)
Di Indonesia, Perum Bulog berperan penting dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga beras. Tugas utama Perum Bulog adalah:
- Mengelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP): Ketika pasokan beras terganggu atau harga beras naik secara dramatis, Bulog menyimpan beras sebagai cadangan sebagai alat intervensi pasar nasional.
- Stabilisasi Harga dengan Operasi Pasar: Bulog menggunakan operasi pasar untuk menstabilkan harga ketika terjadi lonjakan harga beras dengan menjualnya di bawah harga pasar. Berbagai daerah melakukan operasi pasar untuk menjamin harga beras tetap terjangkau oleh masyarakat.
- Penyerapan Beras dari Petani: Bulog juga membeli beras dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yang ditetapkan oleh pemerintah, dari petani terdekat. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan stok beras nasional dan menjamin petani menerima harga yang adil.
- Bantuan Sarana Produksi dan Subsidi Pupuk
Pemerintah membantu para petani dengan sarana produksi pertanian dan subsidi pupuk untuk meningkatkan produksi beras. Beberapa upaya tersebut di antaranya:
- Distribusi Pupuk Bersubsidi: Memberikan akses kepada petani untuk mendapatkan pupuk dengan harga yang lebih murah untuk menurunkan biaya produksi beras.
- Bantuan Benih dan Peralatan Pertanian: Untuk meningkatkan produksi petani, pemerintah menyediakan benih unggul serta alat dan mesin pertanian (alsintan), seperti traktor dan mesin penggilingan padi.
- Perbaikan Irigasi: Memelihara dan membangun sistem irigasi untuk menjamin bahwa para petani, terutama di daerah-daerah penghasil beras, memiliki akses terhadap air yang cukup.
- Menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Untuk mencegah lonjakan harga beras di pasar, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gabah di setiap wilayah Indonesia. Tujuan dari HET ini adalah untuk mencegah para pedagang menjual beras dengan harga yang terlalu tinggi, sehingga konsumen dapat membelinya dengan harga yang wajar. HET dimodifikasi berdasarkan jenis beras (premium atau medium) dan wilayah.
- Impor beras
Meskipun Indonesia sedang berusaha untuk menjadi swasembada pangan, pemerintah memiliki wewenang untuk mengimpor beras dalam keadaan darurat, misalnya ketika panen gagal atau stok beras negara menipis. Tujuan impor ini adalah untuk menjamin ketersediaan pasokan beras di pasar dan menghindari harga yang terlalu tinggi dan tidak terkendali. Kebijakan mengenai impor beras biasanya dipertimbangkan dengan cermat agar tidak merugikan petani lokal.
- Diversifikasi Pangan
Pemerintah mempromosikan konsumsi makanan pokok lainnya termasuk jagung, ubi jalar, dan sagu untuk mendorong diversifikasi pangan dan mengurangi ketergantungan penduduk pada beras sebagai sumber makanan utama mereka. Tujuannya adalah untuk mengurangi tekanan pada permintaan beras sekaligus menjaga stabilitas harga jangka panjang.
Selain itu, memanfaatkan lahan pekarangan rumah secara maksimal atau memaksimalkan pemanfaatan lahan yang sering kali tidak produktif juga termasuk dalam upaya menjaga ketersediaan pangan. Metode pertanian seperti hidroponik, polikultur, dan pertanian vertikal memungkinkan penggunaan lahan yang terbatas secara efisien untuk produksi pangan.
Dengan cara ini, semua lahan yang tersedia dapat digunakan untuk menopang ketersediaan pangan. Masyarakat yang menanam di pekarangan rumah mereka akan memiliki persediaan pangan yang lebih banyak pada saat terjadi krisis, seperti bencana alam atau gangguan ekonomi. Sehingga mereka tidak terlalu terpengaruh oleh perubahan harga pasar atau gangguan pada sumber pangan dari luar.
*) Penulis adalah Penulis adalah Syifa Fauziah, Ilmu Komunikasi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co