LSM Desak Kejari Bangkalan Buka Penyidikan Baru Kasus PT Tonduk Majeng

Jurnalis: Khotibul Umam
Kabar Baru, Bangkalan – Puluhan massa yang tergabung dalam sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bangkalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Rabu (29/7/2026). Mereka mendesak kejaksaan membuka penyidikan baru dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM).
Dalam aksi tersebut, para demonstran menilai penanganan perkara belum sepenuhnya mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Mereka meminta Kejari Bangkalan tidak berhenti pada putusan terhadap empat terpidana, melainkan mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Usai menyampaikan orasi, Koordinator Aksi, Amir Hamah, menyerahkan surat pengaduan secara langsung kepada Kejari Bangkalan. Dalam surat tersebut, ia meminta penyidik membuka penyelidikan dan penyidikan baru guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga menikmati aliran dana penyertaan modal BUMD senilai Rp15 miliar.
Menurut Amir, masih terdapat sejumlah fakta hukum yang belum ditindaklanjuti secara maksimal meski perkara tersebut telah berkekuatan hukum terhadap empat terdakwa.
“Penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada empat terdakwa saja. Masih ada fakta-fakta persidangan yang menurut kami perlu didalami agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum,” tegas Amir di hadapan peserta aksi.
Empat terpidana dalam perkara tersebut masing-masing Moh. Kamil selaku Direktur BUMD, Abdul Kadir sebagai Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura, Uftori Wasit (Totok) selaku Direktur PT Tonduk Majeng Madura, serta Sofiulloh Syarif yang menjabat Direktur Umum PT Tonduk Majeng Madura. Keempatnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penyertaan modal BUMD.
Dalam pengaduannya, Amir secara khusus menyoroti proses pembelian sebidang tanah di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, yang disebut menggunakan dana penyertaan modal BUMD.
Ia mengungkapkan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pemilik tanah bernama Perija Wirawan mengaku menerima pembayaran sebesar Rp9 miliar, sementara nilai transaksi disebut mencapai Rp12 miliar.
Di sisi lain, ahli penilai independen (appraiser) yang dihadirkan dalam persidangan menerangkan bahwa nilai wajar tanah tersebut diperkirakan paling tinggi hanya sekitar Rp5 miliar.
Selain persoalan nilai transaksi, Amir juga menyoroti kondisi objek tanah yang disebut tidak memiliki akses jalan langsung karena jalur masuk berada di atas tanah kas Desa Tengket.
“Berdasarkan fakta persidangan maupun putusan Pengadilan Tipikor, kami melihat masih ada dugaan aliran dana yang belum dipertanggungjawabkan. Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Bangkalan membuka penyelidikan dan penyidikan baru terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan tidak dihadirkannya mantan Kepala Desa Tengket sebagai saksi dalam persidangan. Menurutnya, keterangan mantan kepala desa dinilai penting untuk menjelaskan kondisi objek tanah yang menjadi bagian dari transaksi.
Amir berharap Kejari Bangkalan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Seluruh pihak yang diduga menikmati kerugian negara harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, apabila pengaduan yang disampaikan tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas, pihaknya bersama elemen masyarakat akan kembali menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol terhadap penegakan hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum berhenti di tengah jalan. Kepercayaan publik harus dijaga dengan mengusut perkara ini sampai tuntas,” imbuhnya.
Menanggapi tuntutan massa, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Nizar, menyatakan bahwa aspirasi masyarakat merupakan bentuk kontrol yang positif terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Permintaan dari pengadu agar kejaksaan lebih giat dan lebih semangat lagi mengungkap kasus ini kami anggap sebagai bentuk kontrol dari masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan. Pada prinsipnya tidak ada perkara yang tidak kami tindak lanjuti,” ujar Nizar.
Ia menjelaskan, setiap penanganan perkara harus melalui tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku sehingga membutuhkan proses serta waktu.
“Memang dalam proses perkembangannya ada berbagai faktor dan kendala di lapangan. Namun beberapa hal yang disampaikan masyarakat sudah kami terima dan akan terus kami kawal agar prosesnya dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru dalam perkara PT Tonduk Majeng Madura, Nizar belum dapat memberikan kepastian.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada Bidang Tindak Pidana Khusus dan tim penyidik. Apakah nantinya perkara ini dapat dikembangkan tentu harus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan yang disampaikan hari ini sudah diterima dan diserahkan kepada Kasi Pidsus untuk dipelajari sebagai bahan tindak lanjut,” pungkasnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan aspirasi dan menyerahkan surat pengaduan, massa membubarkan diri secara damai sembari menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD kepada PT Tonduk Majeng Madura hingga tuntas.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
