Kawal Jatim Desak Kejati Periksa Kepala DPMD Jatim, Budi Sarwoto Diduga Terlibat Kasus Korupsi

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru,Surabaya- Koalisi Warga Lawan Korupsi (KAWAL) Jawa Timur menegaskan sikap keras terhadap dugaan kuat praktik korupsi dan penyimpangan anggaran di tubuh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Timur.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) melalui LHP Tahun 2024 menunjukkan kerugian dan penyalahgunaan anggaran rakyat hingga mencapai Rp 33,48 miliar, ditambah kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 605 juta yang belum disetorkan ke kas daerah.
Lebih dari itu, terungkap manipulasi metode pengadaan di mana kegiatan yang seharusnya masuk kategori belanja langsung, seperti honorarium narasumber dan perjalanan dinas, malah dicatat sebagai paket Swakelola.
Tindakan ini bukan sekadar kesalahan administratif ini adalah siasat licik dan penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami melihat dengan jelas bahwa skema ini bukan keteledoran, tapi rekayasa sistematis yang dilakukan di bawah kendali Kepala Dinas DPMD Jawa Timur, Ir. Budi Sarwoto. Beliau tidak bisa berlindung di balik alasan staf atau teknis tanggung jawab mutlak ada di pundaknya,” tegas Koordinator Lapangan KAWAL Jatim.
KAWAL Jatim menilai, Ir. Budi Sarwoto harus segera diperiksa, dicopot, dan dimintai pertanggungjawaban penuh atas bobroknya pengelolaan dana desa dan praktik “swakelola palsu” yang diduga menjadi modus penghisapan uang rakyat.
Sikap diam dan tidak adanya pembenahan dari DPMD selama ini membuktikan bahwa ada upaya menutup-nutupi kebenaran dan melindungi oknum yang diuntungkan dari penyimpangan tersebut.
“Kami ingatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur jangan main-main dengan kasus ini. Bila Kejati tidak segera bertindak, kami akan membawa bukti ini ke KPK dan menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan. Kami ingin melihat apakah hukum masih punya nyali menghadapi pejabat seperti Ir. Budi Sarwoto,”tegas Tim Advokasi KAWAL Jatim.
KAWAL AKAN MELAPORKAN SECARA RESMI KE KEJATI JATIM
Pada Rabu, 22 Oktober 2025, KAWAL Jawa Timur bersama Tim Kuasa Hukum Resmi akan menyerahkan laporan dugaan korupsi, penyalahgunaan anggaran, dan pelanggaran administratif oleh pejabat DPMD Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Laporan ini disertai dokumen LHP BPK, data RUP yang salah klasifikasi, dan bukti kuat indikasi manipulasi penggunaan metode Swakelola.
Kami mendesak:
1.Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera memeriksa Ir. Budi Sarwoto sebagai penanggung jawab utama pengelolaan DPMD Jatim.
2.Segera keluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam dana bantuan keuangan desa sebesar Rp 33,48 miliar.
3.Copot jabatan Kepala Dinas DPMD Jatim karena telah gagal dan lalai menjalankan amanat rakyat.
4.Gubernur Jawa Timur wajib membuka daftar lengkap 83 desa penerima dana yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
5.BPK dan BPKP harus menyerahkan seluruh dokumen audit ke penegak hukum untuk diproses secara pidana, bukan administratif.
6.LKPP dan Inspektorat Provinsi segera melakukan audit ulang seluruh paket Swakelola DPMD Tahun 2025.
“Cukup sudah pejabat yang bersembunyi di balik jabatan dan tanda tangan. Ir. Budi Sarwoto harus diperiksa, dipanggil, dan dijerat jika terbukti. Setiap rupiah yang diambil dari keringat rakyat harus dikembalikan! Tidak ada lagi ruang bagi ‘pura-pura lupa’ di tubuh birokrasi Jawa Timur,”kata Juru Bicara KAWAL Jatim dalam pernyataannya.
KAWAL menegaskan, gerakan ini bukan ancaman kosong, tapi komitmen rakyat untuk melawan korupsi.Kami akan turun langsung, membawa bukti, menyuarakan kebenaran, dan menuntut keadilan hingga ke meja hijau.