Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kakanwil Kemenag Jawa Timur Wajib Diperiksa Terkait Dugaan Jual Beli Kouta Haji

Jurnalis:

Kabarbaru, Surabaya – Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa timur kembali gelar aksi demonstrasi ke-II terkait isu dugaan jual beli kouta calon jamaah haji di Kanwil Kemenag Jawa timur.

Jasa Penerbitan Buku

Holik Ferdiansyah, selaku ketua KCB Jawa timur mengatakan persoalan dugaan jual beli kouta haji khususnya di Kanwil Jawa timur menjadi problem yang luar biasa dan perlu penanganan khusus dari aparat penegak hukum.

“Isu jual beli kouta tersebut ribuan calon jamaah haji yang seharusnya diberangkatkan malah tidak mendapati panggilan berangkat haji,” Ungkap Holik Ferdiansyah, saat gelar aksi unjuk rasa di Kanwil Kemenag Jawa timur, Surabaya, Rabu (25/09/2024).

Mantan aktivis HMI Surabaya tersebut menuturkan adahya indikasi jual beli kouta haji ini dialami oleh warga Kabupaten Sumenep, Suliyani. Seorang ibu rumah tangga yang sudah mendaftar haji sejak 02 Juli 2014 menjadi korban oknum Kemenag.

“Singkatnya, Suliyani diminta tambahan uang kurang lebih 41.000.000,00 (empat puluh satu juta) untuk diberangkatkan. Hingga pada waktu pemberangkatan Suliyani tak kunjung dipanggil dan diberangkatkan, setelah dilakukan penelusuran,” Tegas Holik Ferdiansyah.

Diketahui bahwa Suliyani menjadi korban penipuan oknum Kemenag, dan saat ini Suliyani stress dan mendapat gangguan jiwa, bahkan ia hampir bunuh diri dengan melompat ke dalam sumur.

Laporan lainnya yang berhasil dihimpun oleh KCB Jawa timur dari masyarakat, ada jamaah haji yang berangkat sebulan setelah dirinya mendaftar, kuat dugaan dirinya diberangkatkan atas hasil membeli kursi/kouta di Kanwil Kemenag Jatim.

Kanwil Kemenag Jawa timur pada pemberangkatan jamaah haji 2024, kata Holik Ferdiansyah, mendapat kouta paling banyak, bahkan tercatat ada 19 jamaah haji yang umurnya masih 18-19 tahun berangkat.

Peluang untuk melakukan tindak pidana jual beli kursi/kouta dibuka lebar setelah Menteri Agama secara terang-terangan tidak mematuhi undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umroh, dimana batas untuk haji plus hanya 8 persen saja, namu pada prakteknya menjadi 50 persen.

Seperti yang diketahui, lanjut Holik Ferdiansyah, bahwa nama-nama yang akan berangkat haji dan disetujui oleh Dirjen PHU adalah nama-nama yang diajukan oleh Kanwil Kemenag. Hal ini juga dipertegas oleh perkataan Kabid PHU Kanwil Kemenag Jatim, Abdul Haris, yang pada tahun 2023 mengajukan kurang lebih 34 ribu jamaah haji.

“Anggapan bahwa Kanwil Kemenag yang berdalih pemberangkatan jamaah haji adalah wewenang dari pusat, sepenuhnya tidaklah benar dan tepat. Sebab pusat hanya akan memberangkatkan nama-nama yang sudah diajukan oleh Kanwil,” Urainya.

Pihaknya, menyatakan persoalan di atas, Kabid PHU di Kanwil Kemenaglah yang paham dan tahu keadaan di bawah. Sehingga Kabid PHU bersama Kakanwil Kemenag Jatim tidak bisa lepas tangan begitu saja.

“Jika kemudian Pansus Haji 2024 bisa memanggil Dirjen PHU dan pejabat di Kemenag, maka kami mendorong agar Kakanwil Kemenag Jatim yang lama dipanggil,”tukasnya.

Selain Kakanwil Kemenag Jatim yang lama, kata Holik Ferdiansyah, Kakanwil yang baru harus juga dimintai keterangan, tentunya juga bersama Kabid PHU Kanwil Kemenag, Abdul Haris.

Joki Tugas

“Persoalan pencaplokan kouta 8 persen ke 50 persen sebenarnya adalah hari apesnya pejabat Kemenag. Sebelum-sebelumnya indikasi jual beli kouta ini tertutup rapat, lambat laun dari cabang sampai wilayah akan terbongkar bobroknya. Karena di beberapa Kantor kemenag di daerah Jawa timur kasus seperti ini sudah sering terjadi, namun dari pihak Kanwil Kemenag tidak ada perbaikan, mulai dari pejabat hingga sistemnya. Seolah nilai ibadah haji tidak ada, semua masuk ke dalam bisnis dan uang,”katanya.

KCB Jawa timur dari aksi yang kedua ini berjanji akan terus-terusan menggelar aksi rutinan di Kanwil Kemenag Jawa timur, hal ini bertujuan agar para oknum penyamun yang selama ini hidup di Kanwil Kemenag segera diproses.

“Menciptakan sistem yang baik dan benar, sehingga indikasi pungli, jual beli kouta haji, nepotisme untuk keluarga dan rekan sejawat pejabat, korupsi dan kolusi tidak ada lagi ada di Kanwil Kemenag Jawa timur,” Tuturnya.

Pihaknya, dalam aksi kedua membawa beberapa tuntutan kepada Pansus Haji 2024 (Komisi VIII DPR RI), KPK dan/atau APH lainnya serta BPK baik di pusat dan wilayah sebagai berikut;

1. Memanggil Akhmad Sruji Bahtiar (Kakanwil Kemenag Jawa Timur) dan Abdul Haris (Kabid PHU Kanwil Kemenag Jatim) untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait banyaknya persoalan di Kanwil Kemenag Jatim, utamanya indikasi jual beli kouta haji, pungli dan nepotisme.

2. Melakukan audit khusus kepada Abdul Haris (Kabid PHU Kanwil Kemenang Jatim) yang selama ini diduga melakukan flexing, dan menerima setoran dari hasil pungli dan jual beli koua haji. Hal ini dianggap penting dan perlu sehingga seluruh pejabat Negara tidak main-main dengan korupsi.

3. Bentuk tim investigasi eksternal guna melakukan penyelidikan kepada agent travel yang selama ini disinyalir dan diduga kuat bekerja sama dengan Kabid PHU Kanwil Kemenag Jatim dalam mencari mangsa dari calon jamaah haji dan umroh.

4. Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umroh harus diitegakan dan menjadi pedoman para pejabat kementerian dari hilir ke hulu, agar tidak bertindak menyalahi aturan dan semaunya sendiri.

5. Proses hukum para penyamun di Kanwil Kemenag Jatim dan daerah Jawa timur yang meresahkan calon jamaah Haji.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store