Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Implementasi Perda Sumenep No. 4 Tahun 2018 dan Tantangan Pembangunan Kepariwisataan 2018–2025

Annisa Ayu Syifa Mustika
Annisa Ayu Syifa Mustika.

Editor:

Kabar Baru, Opini – Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumenep (RIPPAR-K) Tahun 2018–2025 merupakan salah satu kebijakan strategis yang disusun untuk memberikan arah pembangunan pariwisata secara komprehensif, terarah, dan berkelanjutan. Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan sebagai dokumen administratif, tetapi sebagai pedoman yang seharusnya mampu menggerakkan seluruh potensi daerah menuju sektor pariwisata yang berdaya saing, inklusif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Sumenep dikenal sebagai kabupaten kepulauan dengan pesona alam, budaya, serta sejarah yang sangat kaya. Mulai dari pantai berpasir putih di Gili Iyang dan Gili Labak, keindahan laut Sapudi, situs-situs sejarah seperti Keraton Sumenep dan Museum Keraton, hingga tradisi seperti kerapan sapi, topeng dalang, dan ragam seni budaya Madura, seluruhnya merupakan modal besar yang bisa menjadi mesin pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, penyusunan RIPPAR-K adalah upaya penting untuk memastikan bahwa potensi tersebut dikelola dengan strategi yang tepat dan berkesinambungan.

Jasa Penerbitan Buku

Secara prinsip, Perda No. 4 Tahun 2018 mengatur arah pengembangan destinasi, pemasaran, industri, dan kelembagaan pariwisata. Empat aspek ini sejatinya merupakan pilar yang saling melengkapi. Namun, pertanyaan penting yang muncul menjelang berakhirnya periode implementasi tahun 2025 adalah sejauh mana perda ini benar-benar berhasil dioperasionalkan? Bagaimana efektivitasnya dalam menjawab kebutuhan pembangunan kepariwisataan Sumenep?

Pertama, dari sisi pengembangan destinasi, Sumenep sesungguhnya mengalami pertumbuhan kunjungan wisata cukup signifikan terutama pada 2019 sebelum pandemi. Munculnya destinasi-destinasi baru yang viral di media sosial menunjukkan bahwa Sumenep memiliki daya tarik yang besar. Namun, tantangan utamanya terletak pada aspek infrastruktur, terutama di wilayah kepulauan. Akses transportasi menuju pulau-pulau wisata, seperti Gili Iyang, Gili Labak, dan Kangean, masih sangat bergantung pada cuaca serta ketersediaan kapal. Infrastruktur penunjang seperti dermaga, fasilitas umum, sanitasi, air bersih, dan konektivitas internet belum sepenuhnya memadai. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi perda perlu lebih menekankan integrasi pembangunan antara sektor pariwisata dengan sektor lain, terutama perhubungan dan pekerjaan umum.

Kedua, dalam aspek pemasaran, branding Sumenep sebagai destinasi wisata sebenarnya sudah mulai terbentuk, terutama melalui tagline “The Soul of Madura”. Namun, strategi pemasaran berbasis digital masih belum optimal. Di era media sosial dan ekonomi kreatif, wisatawan sangat mengandalkan informasi digital untuk menentukan tujuan perjalanan. Pemerintah daerah telah melakukan beberapa kampanye, tetapi keterlibatan pelaku usaha, komunitas kreatif, dan masyarakat masih perlu diperkuat. RIPPAR-K seharusnya mampu mendorong munculnya kolaborasi multipihak sehingga promosi wisata Sumenep tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada kekuatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Ketiga, terkait pengembangan industri pariwisata, Sumenep sebenarnya memiliki potensi besar dalam sektor ekonomi kreatif seperti kuliner, kerajinan, dan seni budaya. Namun, salah satu tantangan utama adalah belum meratanya kapasitas SDM pariwisata, terutama di daerah kepulauan. Banyak pelaku wisata lokal belum mendapatkan pelatihan yang memadai tentang layanan wisata, manajemen destinasi, maupun digital marketing. RIPPAR-K perlu memberikan ruang bagi penguatan kapasitas SDM agar pertumbuhan industri pariwisata benar-benar melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama.

Keempat, dalam aspek kelembagaan, koordinasi antarstakeholder masih menjadi tantangan klasik. Pengembangan pariwisata tidak bisa dikerjakan oleh satu OPD saja. Diperlukan koordinasi lintas sektor yang kuat dan mekanisme monitoring–evaluasi yang jelas. Perda ini mengamanatkan berbagai bentuk kelembagaan pendukung, tetapi implementasinya di lapangan sering terhambat oleh keterbatasan anggaran, ego sektoral, serta kurangnya komitmen jangka panjang.

Meski demikian, perlu diakui bahwa Perda No. 4 Tahun 2018 telah memberikan dasar hukum yang penting bagi arah pembangunan pariwisata Sumenep. Tanpa adanya dokumen rencana induk, berbagai program pengembangan destinasi dan promosi wisata akan berjalan tanpa arah yang jelas. Perda ini juga memberi kepastian bagi investor dan pelaku usaha bahwa Sumenep menempatkan pariwisata sebagai sektor unggulan yang layak dikembangkan.

Menjelang akhir tahun 2025, momentum evaluasi dan pembaruan sangat penting dilakukan. RIPPAR-K selanjutnya harus disusun dengan mempertimbangkan dinamika baru pariwisata pascapandemi, perkembangan teknologi digital, tren wisata berbasis komunitas, serta kebutuhan adaptasi terhadap perubahan iklim. Selain itu, kebijakan baru harus lebih menekankan pembangunan berkelanjutan agar keindahan alam dan kekayaan budaya Sumenep tidak hanya dinikmati saat ini, tetapi juga oleh generasi masa depan.

Akhirnya, Perda Sumenep No. 4 Tahun 2018 dapat dikatakan sebagai landasan yang baik, tetapi implementasinya masih membutuhkan penguatan, baik dari sisi anggaran, kapasitas SDM, maupun kualitas koordinasi antar pihak. Keberhasilan pembangunan kepariwisataan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas kreatif. Jika sinergi ini terbangun dengan baik, Sumenep berpeluang besar menjadi salah satu pusat pariwisata unggulan di Jawa Timur bahkan di Indonesia bagian timur.

Penulis : Annisa Ayu (722113043) Universitas Wiraraja Madura

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store