Implementasi Etika Bisnis Islam di Kalangan Pedagang Muslim

Editor: Ahmad Arsyad
Kabar Baru, Opini- Pasar memainkan peran penting dalam ekonomi islam. Rasulullah menghargai harga yang terbentuk di pasar untuk itu, nilai-nilai moral seperti kejujuran, keadlian dan keterbukaan sangat diperlukan dalam islam dan menjadi tanggung jawab seluruh pelaku pasar. Nilai-nilai tersebut mencerminkan keimanan seorang muslim kepada Allah SWT. Bahkan Rasulullah pun tidak menyukai kesepakatan yang tidak menghargai nilai moral. Penerapan nilai-nilai moral dalam kehidupan perdagangan pasar harus didasari secara pribadi oleh setiap pelaku pasar. Ini berarti bahwa semua pedagang diperbolehkan berdagang untuk keuntungan yang maksimal. Akan tetapi bukan hanya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, tetapi juga untuk meraih keberkahaan.
Islam tidak membiarkan sesorang bekerja begitu saja dengan mengikuti kesukaan hatinya untuk mencapai keinginannya dengan menghalalkan segala cara seperti melakukan penipuan, kecurangan, sumpah palsu, riba, menyuap serta perbuatan batil lainnya yang dapat merugikan orang lain dan dirinya. Akan tetapi dalam islam diberikan suatu batasan atau pemisah antara yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, yang benar maupun yang salah serta yang haram maupun halal. Batasan atau garis pemisah inilah yang dikenal dengan istilah etika. Perilaku dalam berbisnis atau berdagang juga tidak luput dari adanya nilai moral atau nilai etika bisnis. Penting bagi para pelaku bisnis untuk mengintegrasikan dan mengimplementasikan dimensi moral ke dalam ruang lingkup bisnis,
Besarnya kesadaran etika dalam berbisnis, orang mulai menekankan pentingnya ketertarikan faktor etika dalam bisnis, sebenarnya dalam hal seluruh tata pelaksanaan kehidupan sudah diatur dalam pandangan ajaran agama islam untuk mengatur seluruh kehidupan manusia, termasuk dalam kaitannya pelaksanaan bisnis. Dalam ajaran islam, memberikan kewajiban bagi setiap kaum muslimin untuk berusaha memaksimalkan syariah (aturan). Islam dari segala aspek kehidupan termasuk di dalamnya aturan bermuamalah (usaha dan bisnis) yang merupakan jalan salah satunya untuk mencari rizki. Pada tujuan penerapan aturan dalam ajaran islam dibidang muamalah tersbut khususnya prilaku bisnis iyalah agar terciptanya pendapatan yang berkah serta mulia, sehingga akan dapat mewujudkan pembangunan manusia yang berkeadilan serta stabilitas untuk mencapai pemenuhan kebutuhan, kesempatan kerja serta distribusi pendapatan yang merata tanpa harus mengalami ketidakseimbangan dalam berbisnis di masyarakat.
Penerapan atau implementasi etika bisnis islam juga harus dilaksanakan dalam setiap asepk perekonomian termasuk kegiatan yang dilakukan oleh para pedagang muslim di pasar atau dimanapun mereka berada. Dalam islam pasar merupakan tempat transaksi ekonomi yang ideal, baik secara teoritis maupun praktis islam mampu menciptakan keadaan pasar yang dibingkai dengan nilai-nilai syariah. Hal inilah yang dicoba terapkan bagi semua pedagang di Indonesia baik dipasar, rumah, toko dan lain sebagainya. Konsep pasar islam yang didalamnya ditumbuhi nilai-nilai syariah seperti keadilan, kejujuran, kejujuran serta persaingan sehat yang merupakan nilai universal, sehingga hal itu akan berdampak baik pada pendapatan serta keberkahan dalam berbisnis maupun berdagang.
*) Penulis adalah Sani Atrasina, Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co