Hutan Gundul, Laut Rusak, Stop: Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur dan Program Shrimp Estate
Editor: Ahmad Arsyad
KABARBARU, OPINI– Beberapa waktu yang lalu, paradigma Deforestasi (Hutan Gundul) disinggung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Selain itu, Presiden Joko Widodo juga mengkritik keras banyak perusahaan dan industri yang mengunduli hutan. Menteri Kehutanan, tegaskan definisikan deforestasi (hutan gundul) sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.30/MENHUT-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD).
Melansir kompastv (2021) penyebab Deforestasi karena pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, pertanian jagung, kebakaran hutan, dan illegal loging atau produksi kayu yang berasal dari konsesi Hak Pengusaha Hutan (HPH). Tentu, dampak Deforestasi sangat buruk bagi tanah, lingkungan dan kawasan laut. Terutama masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada dua mata pencaharian yakni Laut dan hutan (nelayan dan bertani).
Siti Nurbaya Menteri LHK dalam penjelasannya diberbagai lama resmi media, (2021) katakan jika hutan hilang akan mengakibatkan air tidak dapat meresap ke tanah. Jelas muaranya aliran air ke laut dan sungai. Sehingga air hujan yang turun mengalir ke permukaan bumi akan menyebabkan erosi dan abrasi.
Menurut Arief Satria (Kompas, Senin, 08 Juni 2015) melansir data WWF, The Global Change Institute and The Boston Consulting Group (2015), nilai aset kelautan dunia mencapai 24 triliun dollar AS yang terdiri dari potensi yang diambil langsung dari perikanan, mangrove, terumbu karang, dan padang lamun sekitar 6,9 triliun dollar AS, transportasi laut 5,2 triliun dollar AS, penyerapan karbon 4,3 triliun dollar AS, dan jasa lain 7,8 triliun dollar AS. Hampir dua pertiga produk kelautan tersebut bergantung pada laut yang sehat.
Masih menurut Arif Satria (2015) mengutip juga data FAO bahwa kerusakan kawasan kelautan dan perikanan, bahwa 90 persen stok perikanan dunia kondisi mengkhawatirkan, sekitar 61 persen sudah mengalami tangkap penuh (fully exploited) dan 29 persen sisanya tangkap lebih (over exploited). Begitu pula tingkat kerusakan mangrove 3-5 kali dari laju deforestasi. Sekitar 29 persen padang lamun juga telah rusak. Begitu pula kerusakan terumbu karang dunia mencapai 50 persen; dan pada 2050, dengan kenaikan suhu seperti saat ini, terumbu karang akan musnah.
Greenpeace (2021) menemukan jenis – jenis sampah dari tiga pantai di Indonesia, yakni sekitar 797 jenis merek sampah plastik, sebanyak 594 merek makanan dan minuman, kemudian sekitar 90 jenis merek perawatan tubuh. Lalu, sebanyak 86 jenis mereka kebutuhan rumah tangga, dan lainnya sekitar 27 jenis mereka.
Sala satu contoh bulan Desember tahun 2020, Banjir Kabupaten Bima merendam sejumlah 30 Desa dan 4 Kecamatan diatas, terdapat 12 desa pesisir yang terdampak. Rata – rata di 12 desa ini, terdapat nelayan; lobster, nelayan penyelam tangkapan ikan, lobster, cumi, gurita dan kerusakan terumbu karang. Ada juga nelayan terdampak pada penangkapan ikan dan komoditas lainnya.
Secara garis besar gejala kerusakan lingkungan yang mengancam kelestarian sumber daya pesisir dan lautan di Indonesia yaitu: pencemaran, degradasi fisik habitat, over eksploitasi sumber daya alam, abrasi pantai, konservasi kawasan lindung menjadi peruntukan pembangunan lainnya dan bencana alam Banjir.
Laut merupakan kawasan perairan yang memiliki cakupan luas, dikelilingi daratan. Laut juga, memiliki peran penting dalam siklus air, siklus karbon, dan siklus nitrogen. Karena adanya aneka ragam tumbuhan laut, hewan laut dan biota laut yang hidup. Wilayah pesisir inilah, sebagian besar muara banjir yang terjang Bima saat ini. Tak bisa saling menyalahkan untuk masa depan.
Penataan pembangunan: Permukiman, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan. Bangun kesadaran bahwa dimasa depan, kita lebih baik. Karena memiliki arti penting bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya masyarakat nelayan yang harus berjibaku menjaga kelestariannya. Kalau setiap tahun banjir bandang seperti sekarang, maka proyek wisata yang bisa dikembangkan akan mengalami kemunduran.
Tentu, wilayah pesisir dan laut yang masih lestari memiliki potensi perikanan yang melimpah dapat menyebabkan kerusakan luar biasa, apabila deforestasi belum bisa dihentikan. Terumbu karang tempat ikan bertelur dan berkembang biak tidak bisa terjaga sehingga berdampak pada menurunnya kualitas ikan dan matinya terumbu karang. Jika kelestarian perairan laut dapat terus terjaga dan dikelola secara berkelanjutan dapat menunjang perekonomian masyarakat pesisir yang pada umumnya berprofesi sebagai nelayan secara turun temurun.
Namun sebaliknya jika potensi pesisir perairan laut dicemari oleh Banjir secara terus menerus, maka tidak akan menunjang kehidupan ekonomi masyarakat pesisir (nelayan) secara turun temurun, karena potensi yang dimiliki akan habis atau punah sehingga tidak akan dinikmati lagi oleh anak cucu di masa mendatang.
Banjir sendiri, jelas memporak – porandakan perekonomian masyarakat, perairan pesisir tercemar dan kerusakan dapat dicegah. Padahal, Kabupaten Bima memiliki eksotisme wilayah perairan yang luas dan gugusan pulau-pulau kecil yang indah. Perairan laut Pulau Kabupaten Bima dipenuhi dengan beraneka ragam biota laut seperti ikan, bebatuan laut, terumbu karang dan masih banyak lagi jenis biota lainnya. Kerugian ada pada masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya pada pendapatan harian dari hasil melaut.
Hutan adalah penyedia kehidupan bagi makhluk yang berada di daratan. Sementara di kedalaman laut, terumbu karang adalah penyedia kehidupan itu. Namun, deforestasi menjadi ancaman keberadaan terumbu karang. Bagi ikan, terumbu karang bisa menjadi tempat berlindung, memijahkan telur, hingga tempat beristirahat. Makin banyak ikan herbivora di sekitar terumbu karang berarti makin banyak ikan pemangsa, dan akan ada ikan pemangsa dari “kelas” yang lebih tinggi.
Arief Satria (Kompas 28 Des 2015) melansir pendapat Bryant dan Bailey (2001) bahwa kerusakan alam merupakan politicized environment. Artinya, persoalan lingkungan tak dapat dipahami secara terpisah dari konteks politik dan ekonomi di mana masalah itu muncul. Jadi, kerusakan alam bukanlah masalah teknis semata yang biasanya hanya diselesaikan dengan teknologi, melainkan merupakan problem tata kelola yang harus diselesaikan secara ekonomi politik.
Menurut Bryant dan Bailey (2001), pada akhirnya tentu rakyat miskinlah yang paling dirugikan karena hidupnya sangat bergantung pada lingkungan sekitarnya. Sebagai contoh, pengusaha perikanan bisa secara mudah mengalihkan wilayah tangkapnya, sementara nelayan kecil dengan modal yang terbatas tidak bisa berbuat apa-apa ketika sumber daya ikannya sudah habis.
Apalagi seperti kata Goodwin (1990), bahwa nelayan kecil tidak mampu memengaruhi pasar dan kebijakan sehingga mereka terus akan menjadi korban dari kerusakan laut. Tentu nelayan-nelayan kecil kita tidak kuasa menghadapi tekanan kapal-kapal asing, baik di Natuna maupun Arafura, karena kehadiran mereka merupakan kepentingan para pihak sehingga menjadi masalah ekonomi-politik yang rumit. Untung saja kini pemberantasan perikanan ilegal sudah semakin masif.
Pusat Penelitian Hutan Internasional (CIFOR) tahun 2017 melakukan riset bahwa hutan gundul (deforestasi) dapat merusak laut dan ekosistem mangrove. Mengapa? negara Indonesia memiliki hutan mangrove seluas 2.900.000 hektar dan hampir satu per empat persen dari seluruh ekosistem hutan mangrove di seluruh dunia. Hutan mangrove mampu menyerap banyak karbon penghasil efek gas rumah kaca karena dalam satu hektar hutan mangrove Indonesia mampu menyerap 5 kali lipat lebih banyak dari karbon hutan dataran tinggi (daratan).
Dengan kata lain, satu per tiga persen dari seluruh karbon yang tersimpan di ekosistem seluruh pesisir dunia, tersimpan di hutan mangrove Indonesia. Dari 3,14 miliar ton jumlah karbon yang tersimpan di Indonesia, perlu 20 tahun untuk Indonesia mampu mengeluarkan karbon dalam jumlah tersebut (merujuk pada tingkat penggunaan bahan bakar berbasis fosil pada tahun 2011). Kerusakan hutan mangrove di Indonesia terjadi hampir setiap tahun, dimana hampir 52.000 ha hutan mangrove Indonesia hilang.
Masih melansir data Pusat Penelitian Hutan Internasional (CIFOR) tahun 2017 itu, bahwa rentang waktu 3 dekade terakhir, 40% hutan mangrove Indonesia rusak, disebabkan oleh budidaya perikanan yang membabat hutan mangrove. Deforestasi ini melepaskan banyak karbon. Pasalnya, ada 190.000.00 CO2 (equivalent) emisi tahunan dari kerusakan hutan mangrove di Indonesia.
Jumlah ini sama dengan 42% emisi global tahunan dari rusaknya ekosistem pesisir, berasal dari rusaknya hutan mangrove Indonesia. Menghentikan deforestasi hutan mangrove dapat membuat banyak perbedaan pada perubahan iklim, karena menghentikan kerusakan hutan mangrove dapat memenuhi ¼% dari target Indonesia untuk menurunkan emisi sebesar 26% pada tahun 2026.
Sala satu contoh deforestasi Mangrove yang paling nyata, yakni investasi shrimp estate di Pulau Sumbawa. Ditinjau dari politik agraria di wilayah Pulau Sumbawa, menjadi atensi rakyat. Terutama wilayah pesisir yang menjadi lahan pertambakan. Sangat banyak contoh kasus penguasaan tanah oleh berbagai investor dengan perusahaan yang sistemnya sangat bandel. Sejarah penguasaan lahan oleh korporate, seperti wilayah Labuhan Bontong dan Gapit yang dikuasai oleh PT Alam Hijau melalui sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas hamparan lahan tambak di Desa Labuhan Bontong Kecamatan Tarano dan Desa Gapit Kecamatan Empang seluas 650 hektar lebih sejak tahun 1986.
Menelisik contoh kasus diatas, bahwa masyarakat sangat dirugikan. Hingga hari ini pun, tanah tambak tersebut belum bisa dikembalikan dan masih dalam sengketa. Apalagi hutan mangrove belum bisa di kembalikan juga fungsi hutan menjaga pesisir laut. Mengapa begitu? sederhana sebenarnya dipahami, bahwa perusahaan tidak memiliki tanah sedikit pun. Namun, atas motif penyewaan lahan, kemudian digadai ke Bank untuk permodalan pengelolaan tambak modern (shrimp Estate). Sementara syarat peminjaman adalah harus status Hak Guna Usaha (HGU). Kemudian, metode seperti ini cikal bakal konflik lahan. Karena perusahaan tidak mau mengembalikan lahan tersebut, apabila setelah putus kontrak dalam jangka waktu puluhan tahun.
Meski masa berlakunya HGU sudah habis, tetapi status lahan tersebut tetap terkatung-katung alias tidak jelas. Seperti diketahui dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa HGU diberikan dalam jangka waktu paling lama 25 tahun. Sementara HGU PT Alam Raya atas lahan tersebut sudah melebihi 25 tahun. Mestinya HGU PT Alam Hijau atas lahan tersebut habis masanya pada tahun 2012 yang lalu. Tetapi justru disengketakan karena klaim sebagai hal milik perusahaan.
Begitu pun, lahan milik warga Labangka yang saat ini, masuk investasi perusahaan (korporate) yang merupakan rangkaian Food Estate. Tentu harus ditinjau ulang dan lakukan eksaminasi terhadap proses mendapatkan lahan. Selama rentang waktu 25 tahun lalu, status HGU bagi tanah-tanah pesisir yang digadai sebelumnya oleh kepemilikan pribadi. Kini tidak bisa kembali kepada pemiliknya. Karena sistem HGU upaya mendapatkan legalitas tanah bagi perusahaan investasi pertambakan.
Apalagi problemnya sekarang bagi kelautan dan perikanan mengalami sulitnya pendaratan ikan dan infrastruktur pelabuhan masih pendangkalan. Ditambah, gugusan hutan mangrove pesisir pantai dibabat habis hanya untuk investasi. Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur di maknai berlebihan dan bisa menjadi overfishing. Metode pendekatan penangkapan ikan terukur, lebih besar untungnya Industri Perikanan dibandingkan nelayan tradisional maupun nelayan skala menengah.
Coba amati regulasi wilayah Zona industri penangkapan ikan terukur berdasarkan WPPNRI dan pelabuhannya, merupakan porsi paling luas seluruh Indonesia. Kapal – kapal besar asing berukuran 1000 – 5000 gross ton akan menjejal balapan tangkap ikan di wilayah WPPNRI yang sudah ditentukan ini. Luar biasa mental penjajahan dimasa depan. Laut jadi sirkuit internasional fishing. Investor balapan nangkap ikan di Indonesia, dapat kuota Discount dan harus capai target. Jadi investor bakal balapan di sea sirkuit internasional Indonesia.
Sementara untuk nelayan lokal setempat dan pemijahan ikan hanya dapat empat WPPNRI. Dibandingkan Zona industri penangkapan ikan terdiri empat zona WPPNRI dan pelabuhannya sejumlah 29 pelabuhan pendaratan ikannya. Luar biasa, investasi kapal asing dapat karpet merah di laut Indonesia. Kebijakan seperti ini, disepakati untuk menguras, mengeruk dan menjajal kelautan dan perikanan. Hal ini masih mobilisasi kapal besar dari asing.
Bobroknya kebijakan kelautan dan perikanan saat ini membuat Indonesia dijerat kegagalan berkembang, baik aspek nelayan tangkap, budidaya maupun Industri Perikanan. Konsekuensi atas kebijakan seperti itu ialah lahan subur market investasi asing mengeruk ikan hingga monopoli harga secara bebas itu terjadi tanpa kontrol. Liberalisasi market ikan bersistem kuota Discount pasca bayar dan pasca produsi diberbagai tingkat memicu krisis ekonomi perikanan, ditambah adanya proteksi regulasi (Peraturan Menteri) yang melanda perikanan membuat duka pengangguran, kemiskinan, terbuka semua. Kapan nelayan dan masyarakat pesisir sejahtera?.
Akibatnya kedepan, Indonesia alami krisis dan resesi ekonomi kelautan dan perikanan sehingga perusahaan perikanan nasional bisa tutup karena kalah saing dengan perusahaan asing yang mendapat kouta discount tangkap ikan dengan kapal – kapal besar. Mestinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak memakai sistem tersebut. Seharusnya membangkitkan sekitar 500 koperasi perikanan yang sudah tutup sejak 2017 lalu.
Untuk merestrukturisasi koperasi-koperasi perikanan itu, pemerintah hanya perlu evaluasi kebijakan atas regulasi sebelumnya yang selama ini mematikan seluruh usaha bersama di sektor kelautan dan perikanan. Tentu, kerjasama ekonomi green yang dimaksud menteri kelautan dan perikanan (209 – 2024) bisa bekerjasama dengan seluruh stakeholders, terutama organisasi nelayan dan koperasi.
Harapan, untuk pemerintah, ada pengembangan kerjasama teknis perikanan: tangkap dan budidaya, modernisasi teknologi pasca panen dan produk perikanan bernilai tambah sehingga menjadi mudah dalam proses perlindungan keanekaragaman hayati kelautan dan perikanan. Bukan untuk memanggil investasi untuk mengeruk ikan dan sumberdaya lainnya di Laut Indonesia.
Kesimpulan:
Pemicu dampak kerusakan hutan dan laut yakni pertama, penebangan liar yang terjadi pada kawasan hutan yang dilakukan secara liar sehingga mengubah fungsi hutan yang berdampak pada tercemarnya laut. Tentu, seluruh komoditas ikan dan lainnya rusak. Kedua, kebakaran hutan, bisa mengubah kondisi laut dan terumbu karang sebagai rumah ikan. Ketiga, merambah hutan yang bercocok tanam tahunan dapat menjadi ancaman bagi kelestarian hutan dan laut itu sendiri.
Keempat, ditambah penangkapan terukur yang berpotensi eksploitasi tanpa batas sehingga akan memicu illegal fishing, overfishing dan destructive fishing. Terutama pada sisi keadilan tidak terpenuhi antara nelayan berkapal besar dengan nelayan tradisional. Jelas memunculkan potensi kerusakan laut. Kelima, perambahan hutan mangrove untuk program budidaya (shrimp estate) dan pertambakan rakyat sehingga berdampak pada terjadinya erosi dan abrasi lingkungan pesisir yang ujungnya mengecilnya pulau-pulau dan pemukiman masyarakat pesisir.[]
*) Penulis adalah Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co