Hukum Cyberbulliying di Indonesia

Editor: Ahmad Arsyad
KABARBARU, OPINI– Pada era zaman modern ini, manusia sudah mulai menggunakan teknologi dalam kehidupan sehari-hari mereka salah satunya yaitu teknologi digital. Apalagi sejak pandemi melanda dunia, masyarakat makin membutuhkan teknologi tersebut. Seperti dalam kegiatan belajar mengajar, mencari strategi bisnis, meningkatkan dan membangun kreatifitas anak muda, mendapatkan relasi dari berbagai daerah dan belahan dunia, memberikan hiburan dan juga hal-hal lain yang membuat manusia tidak bisa terlepas dari yang namanya teknologi. Dari kalimat di atas kita mengetahui bahwa teknologi dapat memberikan keuntungan ataupun dampak positif bagi manusia. Ternyata selain memberikan dampak positif, teknologi juga memberikan dampak- dampak negatif bagi penggunaannya. Seperti pelanggaran hak cipta, pornografi, perjudian, penipuan, rendahnya ketersediaan lapangan kerja, munculnya informasi digital yang tidak sesuai dengan fakta (hoax), dan juga kejahatan cyber, salah satunya yakni cyberbulliying.
Menurut Think Before Text, cyberbulliying merupakan perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok dan individu, menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang diangggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan itu. Terkadang kita sebagai manusia melupakan bahwa beretika bukan hanya di dunia nyata. Tetapi dalam berselancar di dalam dunia maya pun kita juga memiliki etika-etika yang harus di tanamkan dalam diri.
Cyber bulliying merupakan perilaku berulang-ulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran, seperti menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto yang memalukan tentang seseorang ke media sosial, lalu mengirimkan ancaman yang menyakitkan melalui platform chattingan atau seperti menuliskan kata-kata menyakitkan di kolom komentar. Lalu juga mengucilkan anak-anak di dunia game. Memberikan suara untuk atau menentang seseorang dalam jajak pendapat yang melecehkan.
Cyberbulliying tidak mungkin dibiarkan begitu saja dan membiarkan pelaku melakukan seenak kepada korban, sehingga membuat korban merasa tidak adil. Dalam hukum indonesia ketentuan cyberbulliying diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Adapun pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berisi “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.
Dan pasal 27 ayat (4) UU ITE yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Mengenai hukumannya, bagi yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Sedangkan pelaku pelanggar Pasal 27 ayat (4) UU ITE dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
- Penulis adalah Afifah Thohirah, mahasiswi Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
- Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co