Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Imigrasi Gorontalo Perkuat Pengawasan TKA dan WNA di Pohuwato

20260615_181931
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato, Abdul Hamid Sukoli, didampingi Iqram B.A. Baderan, Yusup Lawani, dan staf.

Jurnalis:

Kabar Baru, Gorontalo – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Provinsi Gorontalo. Langkah tersebut menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan konsultasi dan koordinasi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kamis (4/6/2026).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato, Abdul Hamid Sukoli, didampingi Iqram B.A. Baderan, Yusup Lawani, dan staf menyampaikan pentingnya memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan Kantor Imigrasi, khususnya dalam pengawasan serta penataan administrasi tenaga kerja asing.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa data keimigrasian terkait warga negara asing yang berada di Kabupaten Pohuwato saat ini masih terintegrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara aktif melalui koordinasi lintas instansi dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Pihak Imigrasi menegaskan, pengawasan dilaksanakan sesuai komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengedepankan prinsip pelayanan harus mudah dan pengawasan harus kuat. Kehadiran TIMPORA dinilai menjadi instrumen penting dalam memastikan aktivitas serta keberadaan orang asing berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penguatan pengawasan, transformasi digital juga menjadi perhatian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menyampaikan bahwa saat ini telah dilakukan sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan.

Melalui sistem tersebut, pihak hotel, penginapan, maupun perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dapat melaporkan keberadaan orang asing secara lebih cepat dan akurat. Data yang masuk nantinya juga akan terhubung dengan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato.

Ke depan, pengawasan keimigrasian terhadap TKA dan WNA di Kabupaten Pohuwato direncanakan menjadi kewenangan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih responsif sekaligus memperkuat pengawasan di daerah.

Menutup kegiatan, DPRD Pohuwato mengapresiasi penerimaan serta penjelasan dari Imigrasi Gorontalo dan berharap percepatan operasional Kantor Imigrasi Pohuwato dapat memberi dampak positif bagi pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.***

Penulis: Yuni Hasan

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store