Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Hukum Bayi Tabung dalam Islam

Bayi Tabung
Penulis: La Ode Ahdiman Mastu, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Editor:

Kabar Baru, Opini- Seiring dengan perkembangan zaman, kehidupan manusia juga ikut berkembang. Perkembangan waktu ini memberikan dampak terhadap perkembangan teknologi. Salah satunya pada bidang kedokteran. Teknologi kedokteran mengembangkan suatu cara agar pasangan suami dan istri yang tidak dapat memiliki keturunan secara alamiah dapat menggunakan alternatif lain, yaitu dengan cara program bayi tabung.

Pada zaman moderen ini, bukan rahasia lagi banyak kita jumpai pasangan suami-istri yang melakukan program bayi tabung dengan banyaknya alasan atau alasan kongkritnya adanya kelainan dalam salah satu pasangan suami-istri, dan bahkan keduanya. Kelainan tersebut bisa di katakan Ketika sperma pada pria atau telur pada perempuan tidak dapat di produksi, sehingga pembuahan tidak dapat terjadi.

Jasa Pembuatan Buku

Dalam sudut pandang agama islam program ini syah di lakukan apabila di lakukan oleh pasangan suami-istri yang syah. Namun banyak kita jumpai juga pasangan yang tidak syah melakukan program tersebut semata-mata untuk mendapatkan keturunan yang mereka inginkan.

In vitro vartilization (IVF) atau lebih dikenal dengan sebutan bayi tabung adalah proses pembuahan sel telur dan sperma di luar tubuh Wanita. In vitro adalah Bahasa latin yang berarti dalam gelas dan vertilization berasal dari Bahasa inggris yang artinya pembuahan. Namun, hingga kini program seperti ink masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Beberapa ada yang menganggap program ini haram. Tetapi bagaimana sebenarnya hukum melakukan program ini dalam islam?

Menurut majelis ulama Indonesia (MUI) hukum program ini dalam islam adalah halal dan haram di lakukan apabila :

  1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hal ini termaksud ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
  2. Bayi tabung dari pasangan suami-istri dengan titipan Rahim istri yang lain (misalnya dari istri kedua di titipkan kepada istri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah sadd az-zari’ah sebab hal ini dapat menimbulkan hal yang rumit dengan kaitannya masalah warisan dll.
  3. Bayi tabung dari sperma yang di bekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal warisan
  4. Bayi tabung yang sperma dan ovum nya diambil dari selain pasangan yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin atara lawan jenis di luar pernikahan (zina).

 

*) Penulis adalah La Ode Ahdiman Mastu, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store