Dokter Detektif Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik dr. Richard Lee
Jurnalis: Isyana Hanani
KABAR BARU – Jakarta, Desember 25, 2025– Kabar mengejutkan datang dari dunia media sosial dan kecantikan. Sosok yang dikenal sebagai “Doktif” atau Dokter Detektif, dr. Samira Farahnaz, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh sejawatnya, dr. Richard Lee, MARS.
Perseteruan ini bermula dari unggahan konten Doktif di media sosial TikTok yang menyoroti legalitas praktik dr. Richard Lee. Dalam konten tersebut, Doktif diduga menyebutkan bahwa klinik milik Richard Lee di Palembang beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Tak terima dengan tuduhan tersebut, dr. Richard Lee melaporkan Doktif ke polisi. Richard menegaskan bahwa dirinya memiliki dokumen perizinan yang sah dan merasa difitnah oleh pernyataan yang digulirkan oleh Doktif. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa 22 orang saksi dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, mengonfirmasi bahwa status Doktif telah naik menjadi tersangka sejak 12 Desember 2025.
”Sudah naik ke tahap penyidikan. Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27A. Naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” ujar Kompol Dwi kepada awak media, Rabu (24/12/2025).
Meski telah menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap dr. Samira. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan adalah dua tahun penjara, sehingga secara prosedural tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
Pihak kepolisian tetap mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani kasus ini. Polisi telah menjadwalkan agenda mediasi antara Doktif dan dr. Richard Lee yang rencananya akan digelar pada 6 Januari 2026 mendatang.
”Kami memberikan ruang untuk mediasi. Pemanggilan kedua belah pihak dijadwalkan pada 6 Januari,” tambah Kompol Dwi. Jika mediasi tidak mencapai titik temu, maka proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur penyidikan.
PENULIS: Tasya Aulia – Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

