Kewajiban Menafkahi Keluarga dalam Perspektif Islam

Editor: Ahmad Arsyad
Kabar Baru, Opini- Sebagai seorang kepala keluarga tentunya memberikan nafkah kepada keluarga adalah sebuah kewajiban. Oleh karena itu, Allah SWT juga telah menetapkan hak dan kewajiban seorang suami atau kepala keluarga untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya dengan cara yang baik.
قال اللَّه تعالى (البقرة 233): { وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ }
Allah Ta’ala berfirman: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. al-Baqarah: 233)
Kepala keluarga yang memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya itu pun bukan hanya sekedar kewajiban saja, tapi juga mendapatkan pahala. namun sebaliknya jika dia tidak bertanggung jawab kepada keluargannya maka dosa pula yang ia terima. Sebagaimana sabda rasulullah Sollallahu ‘alaihi salam:
وَعَنْ أَبِيْ مَسْعُوْدٍ الْبَدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. ﯁
Artinya: Dari Mas’ud al-Badri r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: “Jikalau seseorang lelaki memberikan nafkah kepada keluarganya dengan niat mengharapkan keredhaan Allah, maka apa yang dinafkahkan itu adalah sebagai sedekah baginya – yakni mendapat kan pahala seperti orang yang bersedekah.” (Muttafaq ‘alaih)
Batasan Pemberian Nafkah Untuk Anak
Jika suami dan istri bercerai, suami masih memiliki kewajiban untuk menafkahi anaknya dan tidak gugur kewajiban tersebut. Karena kebutuhan anak dari bayi sampai anak tersebut dewasa adalah kewajiban bagi ayahnya umtuk memenuhi kewajiban tersebut.
Akan tetapi, tidak selamanya seorang ayah memiliki kewajiban untuk menafkahi anak-anaknya. Dikarenakan ada batasan bagi anak untuk menerima nafkah dari ayahnya. Menurut kompilasi hukum islam (KHI) dan hukum Negara, kewajiban ayah dalam menafkahi anaknya akan gugur apabila anaknya tersebut telah mencapai usia dewasa atau 21 tahun.
Maka dari itu, jika anak sudah mencapai usia dewasa atau 21 tahun gugurlah sudah kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anak tersebut.
Suami Wafat, Nafkah Anak Kewajiban Siapa?
Pada dasarnya, setiap anak yang ditinggal wafat bapaknya (dalam kondisi finansial yang membutuhkan) itu menjadi tanggung jawab seluruh ahli warisnya atau kerabatnya (keluarga almarhum) serta ditentukan siapa dan berapa kontribusinya berdasarkan musyawarah. Misalnya, ahli waris yang mempunyai kemampuan finansial itu membiayai finansial anak tersebut, sedangkan ibu kandungnya yang mendidiknya.
Demikian tanggung jawab kepala keluarga dalam Islam. Mereka tidak hanya bertindak sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, tetapi juga bertanggung jawab mendidik anggota keluarganya untuk mengenal nilai-nilai agama dan nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan).
*) Penulis adalah Muhammad Adib Ukasyah, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co