Tindak Pidana Korupsi Hukum Indonesia dan Hukum Islam
Editor: Ahmad Arsyad
KABARBARU, ARTIKEL– Korupsi merupakan tindakan menggunakan sesuatu yang bukan milik pribadi untuk kepentingan individu. Tindakan korupsi di negeri ini seperti sudah menjadi tradisi setiap tahunnya. Terlebih lagi yang melakukan tindakan korupsi dimulai dari kelas lurah, camat, bupati, walikota, bahkan menteri yang seharusnya menjadi perantara dari pemerintah pusat menuju daerah untuk menyalurkan beberapa dana yang menjadi hak rakyat tetapi melawan hukum hanya untuk memperkaya diri yang bukan miliknya atau disebut korupsi sebuah tindakan yang menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya. Dilansir dari detikNews.com, tindakan korupsi yang kini tengah terjadi datang dari pejabat Disdikpora Kulon Progo karena korupsi GOR Cangkring.
Menurut perspektif hukum mengenai pengertian korupsi sudah jelas tertuang dalam UU No. 31 tahun 1999 sejumlah 13 pasal tentang Pemberantasan Korupsi. Salah Satunya terdapat dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999. Pasal ini menjelaskan bahwa korupsi dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Undang-undang ini juga paling banyak digunakan saat mempidana para koruptor. Sebagai pembeda antara pasal yang satu dengan yang lain, di dalam pasal ini terdapat beberapa unsur yang menjadi penguat pasal, yaitu setiap orang atau korporasi, melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu koperasi/perusahaan, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Beberapa bentuk tindakan korupsi yaitu, kerugian keuangan negara, perilaku suap-menyuap, penggelapan dana dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Dengan adanya pasal ini sepertinya sudah cukup membuktikan bahwa tindakan korupsi itu merupakan kesalahan yang fatal karena akan banyak pula yang dirugikan selain diri sendiri.
Lalu mengapa tindakan korupsi masih belum mereda hingga saat ini? banyak yang menjadi penyebabnya salah satunya semakin meningkatnya perilaku konsumtif dalam ruang lingkup masyarakat padahal jumlah pendapatan tidak mencukupi. Terdapat dua faktor dari korupsi yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal muncul dari dari dalam individu itu sendiri seperti adanya sifat tamak/rakus, moral yang kurang kuat, dorongan dari keluarga, dan lingkungan yang memberikan dorongan bukan yang melarang. Sedangkan faktor eksternal muncul dari luar individu biasanya dari lingkungan kerja dan sebagainya. Contohnya seperti, kurang menyadari bahwa bahaya yang ditimbulkan akibat korupsi, kepentingan sekelompok politik atau sekelompok organisasi dengan tujuan untuk mempertahankan kekuasaan, kurang adanya sikap keteladanan sebagai pemimpin, dan lemahnya sistem manajemen.
Maka dari itu sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, disebutkan bahwa siapapun yang melawan hukum dan melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau suatu kelompok akan dijatuhi hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Dalam pasal tersebut sangat jelas bahwa siapapun warga negara Indonesia yang melanggar UU akan dijatuhi hukuman sesuai pasal yang berlaku bahkan lebih beratnya dijatuhi hukuman mati, semua tergantung pada data-data yang terkait pada koruptor.
Terdapat beberapa pandangan tokoh terhadap korupsi. Tokoh yang pertama yaitu Azyumardi Mazhar, beliau berpendapat bahwa korupsi merupakan sebuah tindakan yang ilegal serta dilakukan secara diam-diam (gelap) hanya untuk memenuhi keuntungan pribadi atau kelompok. Sedangkan menurut Dr. Kartini Kartono berpendapat bahwa korupsi merupakan tindakan yang menyelewengkan atau menyimpangkan jabatan serta wewenang yang dimiliki untuk mengeruk dana pribadi sehingga merugikan kepentingan umum. Dari kedua pandangan para tokoh, didapatkan hasil bahwa tindakan korupsi merupakan tindakan yang dilakukan secara ilegal dengan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang merugikan kepentingan umum.
Islam merupakan agama yang sangat memelihara keselamatan atau kesucian salah satunya kesucian harta inilah yang menjadi tujuan pokok dari hukum Islam. Dalam sudut pandang hukum Islam, tindakan korupsi sudah jelas merupakan tindakan yang dilarang oleh Allah SWT juga oleh Rasulullah SAW. Terdapat hadis dari Ibnu Majah yang menjelaskan sebagai umat muslim dianjurkan untuk mencari rezeki yang halal baik itu untuk diri sendiri maupun untuk lingkungan sekitar seperti keluarga karena jika seseorang mencari rezeki dengan cara yang seperti perbuatan korupsi maka ia telah melanggar ketentuan perintah Allah SWT sehingga termasuk orang yang melakukan dosa besar.
Dalam hukum islam hal yang menjadikan seseorang melakukan korupsi karena kurangnya iman seseorang ketika sedang diuji dengan hal-hal yang demikian. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, tindakan korupsi merupakan tindakan yang dilarang baik itu oleh agama maupun negara. Dalam hukum islam juga hukum negara Indonesia sudah ada aturan yang melarang perbuatan korupsi. Agama Islam tidak menentukan hukuman seperti apa bagi seseorang yang melakukan korupsi namun menurut beberapa sumber (fuqaha) ancaman hukumannya berupa hukuman ta’zir sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Mayoritas ulama Syafi- ‘iyyah lebih cenderung mengkategorikan korupsi sebagai tindak pengkhianatan, karena pelakunya adalah orang yang dipercayakan untuk mengelola harta kas negara. Oleh karena seorang koruptor mengambil harta yang dipercayakan padanya untuk dikelola, maka tidak dapat di sanksi dengan hukuman potong tangan.
Secara garis besar baik dari segi hukum islam maupun hukum negara Indonesia, tindakan korupsi sangatlah dilarang karena akan merugikan kepentingan umum. Selain itu, rezeki yang diperoleh pun bersifat haram karena berasal dari dana yang bukan sah milik kita. Selain mendapatkan hukuman penjara, seseorang yang melakukan tindakan korupsi akan mendapat ganjaran hukuman sesuai perbuatan yang dilakukannya.
Referensi:
- Ardisasmita, S. 2006. Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum dan E-Announcement untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Terbuka, Transparan, dan Akuntabel. Seminar Nasional KPK. Jakarta.
- https://www.kppu.go.id/docs/Artikel/Seminar%20PBJ.pdf_____. 2021. Pusat Edukasi Anti Korupsi Indonesia. Infografis KPK.
- https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/pendidikan/infografis/faktor-internal-dan-faktor-eksternal-penyebab-korupsi
- Jumali, E. Penerapan Sanksi Pidana Ta’zir bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Asy-Syari‘ah. STAI Surya Kencana. Vol. 16, No. 2, halaman 116. Agustus 2014. Cianjur.
- http://digilib.ui.ac.id/abstrakpdf?id=20431112&lokasi=lokal
- Penulis adalah Rahmah Alayda, Mahasiswi Hukum Pidana Islam UIN Jakarta
- Tulisan Artikel ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co