Dijadikan Tempat Transaksi Narkotika, Dua Orang Tersangka Ditangkap di Desa Aliantan

Jurnalis: Rahmad
Kabarbaru.co(Rohul), Kabun–Kasus tindak pidana Narkotika kelihatan nya masih menjadi prioritas dari segenap Kepolisian Sektor di wilayah hukum Polres Rokan Hulu (Rohul). Kali ini kasus Narkotika, jenis sabu dan ganja yang menjerat dua orang pria, yakni TRG (33) dan R (39).
Kronologi kejadian bermula saat laporan informasi yang masuk di Polsek Kabun terkait sering nya transaksi Narkotika, terutama jenis sabu dan ganja di Jalan Raya Kabun Simpang PLN, Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kabun, AKP Aguswandi, SH langsung memerintahkan anggota Unit Reskrim Polsek guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat operasi penyelidikan yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Kabun, tepatnya Sabtu (2/3) sekitar Pukul 15.00 wib, di lokasi Jalan Raya Kabun Simpang PLN, Desa Aliantan, polisi melihat dua orang pria dengan gerak gerik mencurigakan keluar dari arah Simpang PLN menuju Simpang TB Kecamatan Tandun.
Polisi langsung mengamankan dua orang pria terduga tersangka tersebut yang memberontak dan berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi, ditemukan beberapa barang bukti yang mencurigakan diduga paket Narkotika.
Kapolres Rohul, melalui Kapolsek Tandun menyebutkan, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga Tersangka TRG dan R di lokasi dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,33 gram, 2 (dua) paket di duga Narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,56 gram.
Kemudian 12 plastik Klip warna bening 1 (satu) potong Potong Tisu. 1 potong lakban Hitam.1 buah Kartu Pers An Tuah Reza Nasution.1 Unit Hp Merk Oppo warna biru tua.Unit hp merek Oppo warna Kream.1 Unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam BM 4777 UI. Jelasnya.