Diduga Dicurangi Penggelembungan Suara, Caleg PKB Aan Anisah Minta Buka Kotak C1 pada Pleno Rekapitulasi KPU Indramayu

Jurnalis: Nurhidayat
Kabar Baru, Indramayu – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Indramayu dari PKB, Aan Anisah, mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu tahun 2024. Diduga terdapat kecurangan berupa penggelembungan suara pada pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK).
Amin Kasan selaku tim pemenangan Aan Anisah menjelaskan, dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara tersebut mengakibatkan pergeseran posisi Aan Anisah dari ketiga suara terbanyak menjadi keempat.
Aan Anisah yang merupakan Caleg PKB Dapil 2 Indramayu dengan nomor urut 5 tergeser oleh Caleg nomor urut 8 yakni Taufiq Zaenal Mustofa.
“Intinya ada ketidaksesuaian hasil antara perhitungan di TPS dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan,” ujar Amin Kasan, Rabu (28/2/2024).
Berdasarkan data yang dihimpun tim di lapangan atas hasil rekap, total suara yang didapat Aan Anisah adalah 5.427 suara dan Taufiq Zaenal Mustofa sebanyak 5.521 suara. Adapun posisi pertama di PKB Dapil 2 Indramayu diduduki Amroni dengan perolehan 7.465 suara dan diikuti Roikhatul Janah 5.721 suara.
Tim kemudian menemukan adanya selisih data perolehan suara Taufiq Zaenal Mustofa di 4 desa di Kecamatan Juntinyuat yakni Desa Juntinyuat, Lombang, Limbangan dan Pondoh. Suara yang diperoleh Taufiq Zaenal Mustofa bertambah 131 dibandingkan dengan data form C1 plano/hasil.
Penambahan suara Taufiq menyebar di lebih dari 30 TPS dengan penambahan bervariasi. Seperti contoh di TPS 11 Desa Pondoh, Taufiq mendapatkan 1 suara, namun di rekap PPK ditulis 6 suara. Contoh lain di TPS 8 Desa Limbangan, Taifiq mendapatkan 6 suara namun di rekap ditulis 10 suara.
Bahkan di salah satu TPS yakni TPS 17 Desa Lombang, Aan Anisah yg mendapatkan 1 suara ditulis 0 pada rekap PPK.
Sehingga dari perhitungan tersebut seharusnya Taufiq Zaenal Mustofa hanya mendapatkan total 5.390 suara. Sedangkan Aan Anisah seharusnya mendapatkan 5.428 suara.
“Jika melihat penambahan suara ini posisi kami, Caleg atas nama Aan Anisah ada di posisi ketiga suara terbanyak,” ujar Kasan.
Ia sendiri mengaku terkejut dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (PPK) yang berbeda dengan perhitungan di TPS. Sengketa tersebut kemudian ia bawa ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti pada rekap di tingkat KPU kabupaten.
“Kami sendiri mendapatkan data ini setelah pleno PPK, karena memang keterbatasan personil tim di lapangan,” ujar Kasan.
Kasan meminta Pleno KPU Indramayu membuka kembali form C1 hasil/plano untuk mengungkap kecurangan tersebut. Ia meminta Bawaslu dan KPU memenuhi permintaannya untuk menjaga martabat demokrasi dan keadilan. Hari ini pihaknya akan mengajukan surat laporan kecurangan ke DPC PKB Indramayu, Bawaslu, KPU, PPK Juntinyuat dan Panwascam Juntinyuat.
“Saya minta C1 plano dibuka di rapat pleno rekap KPU secara terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Kasan.
Pada Pileg 2024, PKB diperkirakan mendapatkan 10 dari 50 kursi di DPRD Indramayu. 2 kursi diantaranya didapatkan di Dapil 2 meliputi Kecamatan Krangkeng, Karangampel, Juntinyuat dan Kedokanbunder.
“Mbak Aan Anisah sebenarnya sudah legowo tidak terpilih menjadi anggota DPRD Indramayu, tetapi dugaan kecuranganĀ ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti untuk memenuhi unsur keadilan dalam demokrasi,” ujar Kasan.
Untuk diketahui, KPU Indramayu tengah melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu tahun 2024. Rekapitulasi dijadwalkan dilaksanakan selama 4 hari dari Minggu-Rabu (25-28/2/2024). (*)