Dendam Berujung Maut: Pria di Purwakarta Habisi Nyawa Teman Lama saat Tidur

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil meringkus seorang pria berinisial AZB alias DH (51), tersangka kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kampung Malangnengah Wetan, RT 10 RW 10, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan dilakukan pada 25 Maret 2025 dini hari setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 05.10 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu, lalu langsung menuju kamar korban yang saat itu sedang tidur dalam keadaan tanpa busana.
Tanpa ragu, pelaku menusuk korban berkali-kali menggunakan senjata tajam jenis sangkur, tepat di bagian dada sebelah kiri, dada sebelah kanan, dan lengan sebelah kiri, hingga korban tewas di tempat akibat luka parah yang dideritanya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke rumah seorang saksi bernama AJ dan meminta untuk diantar ke daerah Ciganea. Bahkan, pelaku sempat meminta saksi untuk memastikan kondisi korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari dendam pribadi antara pelaku dan korban. Sehari sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat cekcok hebat, yang sempat dilerai oleh warga sekitar.
“Pelaku merasa dikhianati oleh korban. Berdasarkan informasi yang kami himpun, pelaku menduga korban telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait kasus narkoba yang menyebabkan saudara pelaku diamankan oleh Satresnarkoba Polres Purwakarta. Hal inilah yang memicu amarah pelaku hingga nekat melakukan aksi keji ini,” ujar AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers, Selasa (25/3).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, Satu buah sweater warna hitam, Satu buah penutup kepala warna hitam dan Satu bilah senjata tajam jenis sangkur
Kapolres menambahkan bahwa setelah kejadian, pihaknya langsung melakukan rangkaian penyelidikan secara taktis dan strategis, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” jelas AKBP Lilik Ardhiansyah.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya potensi tindakan kriminal di lingkungan sekitar.