Cegah Bahaya Narkoba, BPOM Diminta Perketat Peredaran Rokok electric Vape

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Jakarta – Anggota DPR RI Firman Soebagyo, meminta kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawasi ketat peredaran rokok elektrik atau vape dengan bahan baku Liquite
Pasalnya, hal ini untuk mencegah maraknya masuknya narkoba ke dalam cairan Vape belum lama ini digrebeg oleh aparat kepolisian di Jakarta.
“Kami tidak melarang industri rokok vape, tetapi yang , kami harus awasi, dan minta kepada pemerintah melalui BPOM mengawasi dari bahan bakunya,” kata Firman yang juga Anggota Baleg DPR ini.
Firman yang juga Sekjen GRANAT bilang, kalau bahan bakunya terbuat dari tembakau murni itu tidak menjadi masalah.
Namun ketika, bahan bakunya berupa bahan baku liquit bila tidak ada pengawasan ini beresiko tinggi bagi anak bangsa dan faktanya bahwa vave yg ber bahan liquid banyak disalah gunakan dicampur /dioplos dengan narkoba, itu adalah perbuatan kejahatan.
Sekjen GRANAT, jadi kewajiban saya untuk menentang itu kalau memang liquid itu disalahgunakan. Oleh karena itu perlu ada regulasi yang mengatur dan mengawasi peredaran maupun produksi rokok Vave.
DPR punya kewajiban utk membuat regulasi dan pengawasan yg menjadi kewajiban DPR.
Pemerintah sebagai pelaksana UU maka harus ada kewenangan berdasarkan UU untuk mengawasi produksi dan peredarannya.