Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Pencurian Kapal Pesiar WNA Jerman

Jurnalis: Latief
Kabar Baru, Sorong – Tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota dan Opsnal Macan Polsek Sorong Kota mengungkap kasus pencurian di kapal pesiar milik warga negara asing (WNA) asal Jerman.
Polisi menangkap seorang pria berinisial OJDF pada Minggu (20/9/2026). Sementara itu, tiga terduga pelaku lainnya berinisial FK, SG, dan A masih dalam pengejaran.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan melalui Kasat Reskrim AKP Afriangga U Tan mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan,” kata Afriangga.
“Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap tiga DPO yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” lanjutnya.
Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/910/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 19 September 2026.
Pencurian Terjadi Saat Kapal Berlabuh
Pencurian terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Kapal pesiar tersebut sedang berlabuh di kawasan Jalan Usaha Mina, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Korban meninggalkan kapal untuk berbelanja. Saat kembali, WNA Jerman tersebut mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah hilang.
Korban kemudian mendatangi Polresta Sorong Kota dan melaporkan kejadian tersebut. Nilai kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp250 juta.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi tentang keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Sorong.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan memimpin langsung proses pengungkapan bersama tim gabungan.
Petugas lebih dahulu memetakan lokasi dan menyusun langkah penangkapan. Ketika hendak diamankan, terduga pelaku diduga melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Namun, petugas berhasil menghadang dan menangkap OJDF. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menemukan barang-barang yang diduga disembunyikan setelah pencurian.
Barang Bukti Berhasil Diamankan
Dalam pengembangan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian.
Barang bukti itu meliputi beberapa unit telepon seluler, laptop Apple, satu set drone, speaker, headphone, perlengkapan menyelam, dan dive computer.
Polisi juga mengamankan dua unit spear gun diving, perlengkapan memancing, serta sejumlah jeriken.
Berdasarkan pemeriksaan awal, OJDF mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut. Polisi menduga pencurian dilakukan bersama beberapa orang lain dengan memasuki kapal saat sedang berlabuh dan tidak berpenghuni.
Polisi Kejar Tiga DPO
Polisi kini mengejar tiga terduga pelaku berinisial FK, SG, dan A. Ketiganya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Afriangga menegaskan, penyidik menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum. Polisi masih memeriksa terduga pelaku, menelusuri barang bukti, dan mendalami keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga sedang melengkapi administrasi penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana tersebut.
Polresta Sorong Kota meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO segera memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
