Bupati Pamekasan Diminta Tidak Melindungi Anak Buahnya yang Terlibat Dugaan Korupsi DBHCHT 2021

Jurnalis: Moh Nasir
Kabar Baru, Pamekasan – Pelapor dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), Zaini memohon Bupati Baddrut Tamam tidak melindungi anak buahnya yang sebentar lagi akan ditetapkan sebagai tersangka di Kejari Pamekasan.
Menurut Zaini, justru Bupati Pamekasan mendukung segala proses hukum yang dilakukan oleh penyidik. Dia menjamin proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Kejari tersebut tidak ada hubungannya dengan Badrut Tamam.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar sebaiknya Baddrut Tamam mencopot semua pejabat Diskominfo yang terlibat kasus tersebut. Menurutnya, jika calon tersangka dugaan korupsi DBHCHT 2021 itu tetap menjabat, akan merusak citra kota gerbang salam.
“Sebagai pelapor, saya memohon kepada Bupati Baddrut Tamam tidak memberikan bantuan hukum kepada calon tersangka. Justru jika Badrut Tamam tau malu, dia segera mencopot oknum pejabat Diskominfo Pamekasan yang terlibat,” kata Zaini kepada kabarbaru.co di Pamekasan, Rabu (15/6/2022).
Pria yang juga sebagai kader PDI Perjuangan tersebut, meminta semua penyidik di Kejaksaan Negeri Pamekasan tetap fokus bekerja. Dia mendengar akan ada intervensi pihak ketiga yang akan mengagalkan proses penetapan tersangka.
Padahal kata Zaini, kasus dugaan korupsi DBHCHT 2021 itu sudah naik ke tingkat Penyidikan. Menurutnya, seharusnya Kejari Pamekasan segera menetapkan tersangka. Mereka semua harus diadili secara hukum, dan harus dihukum seberat-beratnya, karena memakan uang masyarakat.
“Kalau saat ini naik ke tingkat penyidikan, kan seharusnya sudah jelas penetapan tersangka. Minimal kami masyarakat tidak dibuat bingung dan di tidak diprank oleh Kejari Pamekasan. Makanya kami pastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” sambungnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di Diskominfo Pamekasan tahun 2021 kini memasuki terus mengelinding. Babak baru Kejaksaan Negeri Pamekasan segera menetapkan tersangka, hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina saat jumpa Pers pada Selasa (7/6/2022).
Diakui Ginung, usai diperiksa pejabat Diskominfo dan rekanan pengadaan barang dan jasa telah melakukan pengembalian kerugian negara. Namun pihaknya tidak menyebutkan berapa jumlah nominal dari pengembalian tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka, masalah pengembalian, Nanti akan kami cek dulu sudah berapa jumlah pengembaliannya. Karena kami tidak fokus pada pengembalian uang tersebut,” jelas Ginung.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, pihaknya komitmen melakukan penyelidikan kasus Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Dia meminta masyarakat sabar dan menunggu hasilnya.
“Terkait perkara DBHCHT berkas sudah ada di Pidsus sudah penyidikan dan segera ada tersangka. Jadi mohon tidak berandai-andai dan tetap sabar, karena penyidikan juga butuh waktu,” pungkas Ardian.