Gubernur Jatim dan Direksi PJU Mangkir, Sidang Gugatan PMH Terpaksa Ditunda

Jurnalis: Nurisul Anwar
Kabar Baru, Surabaya – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Petrogas Jatim Utama (PJU) berakhir buntu pada Selasa (05/05/2026).
Pihak Tergugat, yang mencakup Gubernur Jawa Timur, Dewan Komisaris PJU, hingga Plt. Direktur, justru mangkir dari panggilan pengadilan tanpa memberikan alasan yang jelas.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan karena ketidakhadiran para pihak Tergugat tersebut.
Agenda sidang akan berlanjut kembali pada 19 Mei 2026 mendatang untuk memberikan kesempatan bagi para pejabat publik dan pengelola BUMD tersebut hadir secara patut di hadapan hukum.
Mencederai Prinsip Akuntabilitas
Ketidakhadiran para petinggi PJU dan pejabat terkait memicu kritik tajam dari ruang publik. Holik Ferdiansyah, salah satu dari tiga Penggugat, menegaskan bahwa absennya pihak Tergugat bukan sekadar masalah teknis.
Ia menilai sikap tersebut merupakan indikasi kuat adanya upaya untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
“Absennya pihak Tergugat menunjukkan indikasi kuat adanya upaya menghindari proses hukum yang sah. Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya bagi pejabat publik dan pengelola BUMD,” tegas Holik di Pengadilan.
Ia menambahkan bahwa sikap tidak kooperatif ini seolah-olah menunjukkan pihak PT PJU mengakui kesalahan sehingga tidak berani menampakkan diri di persidangan.
Soroti Integritas Pengelolaan BUMD
Publik kini menyoroti integritas PT PJU sebagai entitas yang mengelola sumber daya strategis di Jawa Timur. Sikap mangkir para Tergugat dianggap mencederai prinsip good governance dan transparansi yang selama ini menjadi komitmen pemerintah daerah.
Sebagai pengelola aset daerah, PJU seharusnya memberikan contoh kepatuhan hukum yang baik kepada masyarakat.
Pihak penggugat berkomitmen akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas agar seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.
Holik pun memperingatkan bahwa jika ketidakhadiran ini terus berulang, publik patut menduga ada informasi krusial yang ingin mereka sembunyikan.
Sidang lanjutan pada pertengahan Mei nanti menjadi momentum penting untuk melihat itikad baik dari para pejabat yang terseret dalam gugatan ini.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

