Mantan Bendahara Satpol-PP Tolitoli Dibekuk Setelah Sembilan Bulan Buron

Jurnalis: Febrryansyah
Kabar Baru, Tolitoli – Tim Satuan Reskrim Polres Tolitoli, bekerja sama dengan tim Opsnal Polres Sangata, berhasil menangkap ‘E’, mantan bendahara Satpol-PP Tolitoli, setelah sembilan bulan buron. Penangkapan berlangsung di sebuah salon di Jalan Awe Syahrani, Kecamatan Sangata Utara, pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 18.45 Wita.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan ‘E’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa ‘E’ diduga telah menyelewengkan uang negara hingga sekitar Rp500.000.000. Tindakannya ini juga menyebabkan gaji honorarium selama dua bulan tidak terbayar.
Iptu Ismail SH MH, Kasat Reskrim Polres Tolitoli, memimpin tim penangkapan dan membenarkan keberhasilan operasi ini. “Kami berhasil menangkapnya di sebuah salon di Jalan Awe Syahrani pada hari Jumat kemarin,” kata Ismail melalui chat WhatsApp. “Kami sudah mengamankan pelaku dan akan segera membawanya kembali ke Tolitoli.”
‘E’ tidak memberikan perlawanan saat penangkapan dan segera akan menghadapi proses hukum lebih lanjut di Tolitoli.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menegaskan bahwa pelaku korupsi tidak akan pernah benar-benar aman. Meski berhasil menghindar dari hukum untuk sementara, keadilan akhirnya berhasil menangkapnya.