Bejat, Ayah di Bojonegoro Tega Cabuli Anak Tirinya

KABARBARU, BOJONEGORO – Perbuatan bejat dilakukan seorang ayah berinisial “S” asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro tak patut ditiru. Ia tega berbuat bejat kepada anak tirinya sebut saja Mawar (Nama Samaran) yang masih di bawah umur.
Gadis yang masih berusia 15 tahun itu, terpaksa harus menerima pil pahit setelah menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya.
Perbuatan asusila itu diperbuat Ayahnya seusai Mawar pulang dari sekolah pada September 2020 tahun lalu.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, saat itu Mawar baru pulang sekolah kemudian ganti baju. Setelah itu Mawar mengambil air di kulkas. Saat mengambil air minum itulah Mawar langsung dipeluk oleh Si “S” dari belakang.
Pelaku yang sudah gelap mata akhirnya terpancing untuk menyetubuhi Mawar. Hingga pelaku memaksa memasukan Mawar ke dalam kamar.
“Pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan asusila terhadap korban, saat di kamar korban melawan berteriak meminta pertolongan kakeknya. Namun dijawab pelaku, diam kakekmu tidak ada,” ujarnya saat ungkap kasus di Mapolres, Kamis (20/1/2022) lalu.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum melakukan persetubuhan, awalnya pelaku beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, kemudian pada saat ada kesempatan, pelaku langsung mendekati dan langsung memaksa korban.
Kapolres menjelaskan, korban yang tak kuasa melawan tindakan paksa sang ayah tiri itupun tak bisa berbuat banyak.
Dari hasil pemeriksaan yang didapat penyidik, pelaku sudah melakukan perbuatan tak terpuji itu sebanyak lima kali kepada korban.
Kakak korban yang mendapat cerita pilu tersebut, lalu melaporkan tindakan bejat Si “S” kepada kepolisian.
Usai menerima laporan, tim Satreskrim laangsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Kami tangkap di rumahnya dan sudah ditetapkan tersangka, dijerat Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun anacamnya adalah 15 tahun penjara,” pungkasnya.