Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Bea Cukai Probolinggo Didesak Usut Pabrik Rokok Ilegal CV Nur Jaya Utama

Rokok Ilegal yang Berhasil Diamankan Bea Cukai (Dok. Istimewa)
Rokok Ilegal yang Berhasil Diamankan Bea Cukai (Dok. Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Probolinggo – Operasi gabungan penertiban rokok ilegal yang digelar Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo di Kecamatan Maron, Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), memicu sorotan tajam.

Langkah penindakan yang menyasar pedagang eceran di warung kelontong menilai penegakan hukum terkesan tebang pilih dan mengabaikan industri skala pabrik.

Dalam operasi lapangan di depan Puskesmas Maron tersebut, petugas menyita sejumlah merek rokok tanpa pita cukai serta mengamankan seorang pengedar (salesman) yang mengendarai sepeda motor.

Namun, ketika dikonfirmasi di lokasi kejadian, petugas Bea Cukai enggan memberikan keterangan resmi dan mengarahkan media ke bagian kehumasan.

Hingga berita ini ditulis, konfirmasi tertulis yang dilayangkan melalui saluran resmi Bea Cukai Probolinggo belum mendapatkan tanggapan.

Kasus CV Nur Jaya Utama

Penindakan terhadap pedagang kecil ini menuai simpati sekaligus kritik keras dari warga serta pemilik warung setempat. Pedagang menilai operasi pasar yang menyasar warung kelontong tidak menyelesaikan akar masalah peredaran rokok tanpa pita cukai.

“Kami kasihan pada pemilik warung kelontong yang barangnya disita, padahal keuntungan mereka paling hanya Rp2.000 per bungkus. Mengapa operasi hanya menyasar warga kecil yang mencari makan, bukan pabrik utamanya yang ditutup?” ujar salah seorang pemilik warung di lokasi penertiban.

Sikap skeptis publik semakin menguat seiring belum jelasnya tindak lanjut hukum terhadap pabrik rokok CV Nur Jaya Utama di Desa Bulang, Kecamatan Gending. Pabrik tersebut sebelumnya sempat viral terkait dugaan beroperasi di luar titik koordinat izin dan memproduksi rokok ilegal, di mana barang buktinya telah disita Bea Cukai sejak 22 April 2026.

Warga lokal berinisial ST mempertanyakan transparansi penanganan kasus pabrik skala industri tersebut yang dinilai adem ayem dibanding penindakan di tingkat eceran.

“Beberapa bulan lalu pabrik di Desa Bulang itu viral. Barang bukti rokok ilegalnya pun sudah diamankan. Sejauh mana tindak lanjut dan sanksi dari Bea Cukai? Publik berhak tahu,” tegas ST.

Janji Inspeksi dan Sanksi Undang-Undang Cukai

Berdasarkan dokumen surat tanggapan tertulis Bea Cukai Probolinggo tertanggal 6 Mei 2026 yang diterima media Suara Utama, pihak otoritas sebenarnya telah menyatakan komitmennya secara formal.

Dalam poin klarifikasinya, Bea Cukai berjanji akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap industri yang disinyalir beroperasi di luar titik izin koordinat dan mengenakan sanksi tegas jika terbukti melanggar.

Selain itu, terkait temuan barang kena cukai tanpa pita resmi, Bea Cukai menegaskan proses penelitian hukum tengah berjalan.

Jika terbukti ada indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan diserahkan ke tingkat penyidikan dengan ancaman sanksi Pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski demikian, hingga pertengahan Juli 2026, kejelasan sanksi administratif maupun pidana terhadap CV Nur Jaya Utama masih belum diumumkan secara terbuka ke publik, sehingga memicu desakan transparansi atas kinerja penegakan hukum kepabeanan di wilayah Probolinggo.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store