Bareskrim Polri Bongkar Kejahatan Phishing Internasional Kratos, Developer Asal Pontianak Ditangkap

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyedia layanan phishing-as-a-service (PhaaS) berskala internasional bernama Kratos.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap pemuda berinisial MI (25) di Pontianak, Kalimantan Barat, yang berperan sebagai pengembang sekaligus pengelola platform tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan, menjelaskan bahwa penangkapan MI merupakan hasil pengembangan kasus phishing W3LL Sarttore yang sebelumnya telah diungkap penyidik.
“Dari pengembangan perkara W3LL Store, penyidik menemukan platform lain yang menyediakan phishing tools. Temuan tersebut kemudian didalami hingga mengarah kepada Kratos dan pengembangnya di Indonesia,” ujar Adex dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Penyidikan mendalam mulai dari penelusuran infrastruktur digital, analisis transaksi kripto, hingga pemeriksaan alat bukti bersama ahli IT mengonfirmasi bahwa MI menjual alat peretasan tersebut secara bebas dengan pembayaran menggunakan aset kripto.
Kejahatan siber yang digerakkan dari Pontianak ini ternyata berdampak secara global. Hasil penyelidikan Bareskrim yang berkolaborasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) serta Bundeskriminalamt (BKA) Jerman menemukan ribuan korban lintas negara.
Berdasarkan data BKA Jerman, terdapat 7.981 pihak yang menjadi korban serangan phishing Kratos, meliputi pegawai instansi pemerintah, perusahaan, hingga organisasi. Bahkan, salah satu peretasan email pimpinan organisasi dimanfaatkan pelaku untuk mengirimkan faktur palsu senilai EUR 28.146,32.
Sementara itu, FBI mencatat Kratos memiliki lebih dari 1.784 pelanggan dengan perputaran transaksi kripto mencapai USD 317.074. Serangan di AS menyasar berbagai sektor vital, termasuk instansi pemerintah di Negara Bagian Texas dan perusahaan di Illinois.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Guntur Muhammad Tariq, menekankan pentingnya sinergi internasional dalam membongkar jejaring ini.
“Informasi tersebut kami sampaikan kepada BKA dan FBI untuk ditindaklanjuti sesuai yurisdiksi masing-masing. Pertukaran informasi ini membantu memperkuat identifikasi korban dan pengembangan perkara,” jelas Guntur.
Tim Unit 2 Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri sejatinya telah membekuk MI sejak 11 Juli 2026. Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik dan melacak aliran dana hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Adex menegaskan bahwa penindakan ini menyasar akar masalah dari kejahatan siber yang meresahkan dunia digital.
“Target kami bukan hanya menangkap satu pelaku, tetapi memutus ekosistem yang memungkinkan tools tersebut dikembangkan, diperjualbelikan, dan digunakan untuk menyerang korban. Ketika dampak kejahatan melintasi batas negara, kerja sama internasional menjadi kunci,” pungkas Adex.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
