Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan Rp213 Juta

Jurnalis: Imam Buchori
Kabar Baru, Surabaya – Artis sekaligus presenter Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembelian perangkat audio senilai Rp213 juta. Selain Vicky, seorang perempuan bernama Fiona Fachrunnisa juga turut dilaporkan oleh pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon, pada Kamis (11/6).
Kuasa hukum pelapor, Descha Govinda, menyebut kliennya mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah perangkat audio yang dipesan dan dipasang tidak kunjung dibayar oleh pihak terlapor.
“Saudara Vicky Prasetyo dan Fiona Fachrunisa telah merugikan klien kami terkait pembelian audio dengan kerugian kurang lebih Rp213 juta,” kata Descha.
Menurut Descha, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum. Namun, berbagai upaya komunikasi hingga somasi yang dilayangkan tidak mendapatkan respons dari pihak terlapor.
“Kita sudah mengupayakan untuk komunikasi. Kita sudah layangkan somasi dua kali dan pesan pribadi juga tidak ada tanggapan,” ujarnya.
Fajar Ramadhon menjelaskan transaksi bermula pada Januari 2026 ketika Vicky datang ke toko audio miliknya dan memilih sejumlah perangkat yang kemudian dikirim ke sebuah kafe di Semarang. Barang tersebut bahkan telah terpasang dan digunakan, namun pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan.
“Sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali, saya cuma dijanji saja,” ungkap Fajar usai membuat laporan di Polda Jatim. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan dan pihak terlapor memenuhi tanggung jawabnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Vicky Prasetyo maupun Fiona Fachrunnisa terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang kini tengah ditangani penyidik Polda Jawa Timur.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
