BAP Sony Bocor! Ibunda Mayor Teddy Diduga Jadi Mafia Dapur MBG

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Jakarta – Pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian memanas. Nama Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, serta Patris Rumbayan—yang santer disebut sebagai ibunda Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya kini ikut terseret dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Sony Sonjaya.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut memasukkan nama-nama itu setelah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengaku siap membongkar seluruh informasi yang ia miliki kepada pihak Kejaksaan Agung demi mengusut tuntas penyelewengan program unggulan ini.
“Klien kami ingin bersikap kooperatif. Ada lebih dari 20 nama yang memiliki pengetahuan atau keterkaitan langsung dengan tata kelola program MBG ini,” ujar Krisna kepada awak media.
Peran Masing-Masing Pihak Masih Misteri
Berdasarkan dokumen daftar nama yang beredar di kalangan media, nama Felly Estelita dan Patris Rumbayan memang tercantum jelas di dalam BAP. Kendati demikian, sejauh ini belum ada rincian lebih lanjut mengenai bentuk keterlibatan maupun peran spesifik dari masing-masing tokoh tersebut. Penyidik Kejaksaan Agung sendiri masih mendalami keterangan Sony karena kasus ini masih berjalan pada tahap penyelidikan.
Tim kuasa hukum Sony menegaskan bahwa kliennya sangat siap memberikan keterangan tambahan. Sony berkomitmen membantu penyidik mengurai benang kusut dugaan penyimpangan anggaran yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat tersebut.
Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini naik cetak, baik Felly Estelita Runtuwene maupun Patris Rumbayan belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait pencatutan nama mereka oleh tersangka.
Mengingat proses hukum yang masih berjalan di tahap awal, publik dan seluruh pihak wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Status hukum atau kepastian keterlibatan nama-nama tersebut baru akan terbukti setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
