Rakhmatiya Deu Nilai Kebijakan Dana BOS Bawa Kesejahteraan Guru

Jurnalis: TIM Gorontalo
Kabar Baru, Gorontalo – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bone Bolango, Rakhmatiya Deu, memberikan apresiasi terhadap terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran tenaga paruh waktu dan guru non-ASN.
Menurut Rakhmatiya, kebijakan tersebut menjadi solusi atas kekhawatiran yang selama ini muncul terkait keberlanjutan pembayaran honor tenaga pendidik non-ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu. Ia menilai kebijakan itu tidak hanya membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran, tetapi juga memberikan rasa aman bagi para guru.
Selama ini, kata dia, pemerintah daerah masih mencari jalan keluar untuk memastikan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pasalnya, kemampuan anggaran yang tersedia saat itu hanya cukup untuk membiayai gaji selama enam bulan.
“Persoalan yang dihadapi daerah selama ini adalah bagaimana menjamin pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu setelah alokasi anggaran yang tersedia habis digunakan. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak,” ujarnya.
Dengan adanya surat edaran tersebut, pemerintah daerah kini memiliki alternatif sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan itu juga dinilai memberi kepastian bagi sekolah dalam mengelola kebutuhan tenaga pendidik.
Rakhmatiya mengatakan kepastian pembayaran honor merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung kesejahteraan guru. Ketika hak-hak tenaga pendidik terjamin, mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan maksimal.
“Kebijakan ini membawa harapan baru bagi para guru. Dengan adanya kepastian terkait pembayaran honor, mereka dapat lebih fokus melaksanakan tugas mendidik dan meningkatkan kualitas pembelajaran,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera menyusun langkah-langkah teknis agar kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan baik di seluruh satuan pendidikan.
Selain itu, Rakhmatiya menegaskan bahwa tenaga paruh waktu dan guru non-ASN masih memiliki peran penting dalam mendukung layanan pendidikan di daerah. Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan mereka perlu terus menjadi prioritas.
“Kami berharap kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi para guru dan berdampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan di Bone Bolango,” pungkasnya.***
Penulis : Yuni Hasan
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
