KAI Jatim Siap Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp28 Miliar, Seret Bupati Sidoarjo Subandi

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru,sidoarjo – Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, H Abdul Malik SH MH, menyatakan kesiapannya memberikan keterangan secara terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Mabes Polri terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang disebut menyeret nama Subandi saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap perkara dugaan investasi properti bodong senilai Rp28 miliar yang kini tengah ditangani penyidik Mabes Polri. Nama Bupati Sidoarjo turut dikaitkan dalam perkara tersebut, meski sebelumnya disebut bahwa aliran dana yang beredar merupakan biaya operasional pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pengacara yang akrab disapa Abah Malik itu menilai persoalan tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, bukan sekadar dinamika politik. Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung pengungkapan fakta secara transparan demi menjaga integritas kepemimpinan di Kabupaten Sidoarjo.
“Terkait dana kampanye, saya siap jika dimintai keterangan oleh penyidik KPK maupun Mabes Polri. Dugaan pungli dan gratifikasi ini harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar Malik.
Malik mengaku memperoleh informasi langsung dari pihak perusahaan yang diduga menyerahkan dana Rp28 miliar tersebut. Ia menyebut dirinya bertindak sebagai pendamping hukum salah satu perusahaan terkait, sehingga mengetahui detail komunikasi antara pihak perusahaan dan pihak yang diduga menerima dana.
Menurutnya, pemberian uang dalam jumlah besar tersebut patut diduga sebagai bentuk gratifikasi yang berpotensi berkaitan dengan kepentingan tertentu, seperti kemudahan perizinan atau atensi khusus dari pihak berwenang.
Selain menyoroti dugaan gratifikasi, Malik juga menyinggung perkara penggelapan sertifikat yang saat ini tengah diproses di Polda Jawa Timur. Ia meminta penyidik mempertimbangkan penghentian perkara atau melimpahkannya ke Mabes Polri karena dinilai memiliki keterkaitan erat dengan kasus dugaan investasi bodong Rp28 miliar.
Malik menilai sertifikat yang diduga digelapkan merupakan alat bukti penting dalam perkara investasi yang kini ditangani Mabes Polri. Oleh sebab itu, ia mengingatkan pentingnya sinkronisasi penanganan perkara untuk mencegah tumpang tindih proses hukum.
Menurutnya, pelimpahan perkara diperlukan untuk menghindari disparitas putusan serta memastikan konsistensi penegakan hukum dalam dua kasus yang memiliki objek hukum serupa.
“Pelimpahan perkara bertujuan mencegah dualisme penanganan serta memastikan efisiensi penyidikan. Sertifikat tersebut merupakan bukti utama dalam perkara investasi bodong, sehingga seluruh proses hukum perlu berjalan selaras,” jelasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah strategis agar proses penyidikan berjalan efektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

