Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kasus Lora Cabul Bangkalan Belum Disidang, Korban Takut Polda Jatim Masuk Angin

Desain tanpa judul - 2026-03-28T040615.485
Ilustrasi wajah lora cabul bangkalan, pelaku kekerasan seksual kepada santriwati (Dok: Madura Holic).

Jurnalis:

Kabar Baru, Madura – Pihak keluarga korban dugaan pencabulan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan, mulai mempertanyakan kelambatan proses hukum.

Hingga akhir Maret 2026, keluarga mengaku belum menerima informasi resmi terkait jadwal persidangan terhadap tersangka utama berinisial UF dan adiknya, S, di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Anam, paman salah satu korban, menegaskan bahwa seluruh kerabat tetap berkomitmen mengawal perkara ini hingga meja hijau.

Ia membantah keras isu miring yang menyebutkan adanya pencabutan laporan atau upaya perdamaian di luar jalur hukum demi menutupi kasus yang mencoreng dunia pendidikan pesantren tersebut.

Proses Hukum Terkesan Jalan di Tempat

Keluarga merasa janggal karena hingga saat ini belum ada pemberitahuan lebih lanjut setelah mereka mendatangi Mapolda Jawa Timur pada bulan Ramadan lalu.

Saat itu, keluarga memenuhi panggilan penyidik untuk menandatangani berkas yang kabarnya berasal dari pihak kejaksaan. Namun, setelah proses tersebut, kabar mengenai pelimpahan perkara seolah hilang ditelan bumi.

“Kami sudah datang ke Polda untuk tanda tangan berkas dari jaksa pada bulan puasa kemarin. Tapi sampai hari ini, belum ada panggilan atau pemberitahuan kapan sidang dimulai. Kami sekeluarga tidak ada yang mundur, kasus ini harus lanjut,” ujar Anam dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalis Kabarbaru di Bangkalan, Sabtu (28/03/2026).

Keprihatinan Atas Lambatnya Keadilan

Fitri, bibi salah satu korban, turut menyatakan keprihatinannya atas proses hukum yang terasa sangat lambat.

Padahal, penyidik Polda Jatim telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti secara intensif sejak laporan pertama masuk pada 1 Desember 2025 lalu.

Keluarga mendesak instansi terkait agar segera melimpahkan berkas perkara demi kepastian hukum bagi para korban.

“Belum adanya jadwal sidang tentu terasa janggal bagi kami. Kami hanya ingin keadilan bagi keponakan kami dan meminta hukum tegak seadil-adilnya. Kepastian sidang sangat krusial untuk proses pemulihan trauma para korban,” tegas Fitri dengan nada penuh harap.

Jejak Kasus dan Intimidasi Pesantren

Kasus yang mengguncang Madura ini mencuat setelah salah satu korban memberanikan diri melarikan diri dari pesantren dan melapor kepada keluarganya.

Polisi kemudian menangkap UF setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti digital yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka UF diduga kuat menggunakan posisinya sebagai figur otoritas di pesantren untuk mengintimidasi para santriwati.

Situasi semakin pelik karena adik tersangka, berinisial S, juga dilaporkan atas keterlibatan dalam tindakan asusila serupa.

Kini, mata publik tertuju pada Pengadilan Negeri Bangkalan menanti keberanian penegak hukum menuntaskan kasus ini.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store