Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kurir Rokok Ilegal Ngamuk usai Diperas Preman Diduga Bekingan Polisi di Surabaya

Kabarbaru.co
Ilustrasi foto oknum polisi (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabarbaru, Surabaya – Laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat karena pelapor disebut tengah mengendarai kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai saat peristiwa terjadi.

Merujuk pada Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor TBL/B/503/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, laporan tersebut diajukan oleh Mukhlisin, warga Dusun Karang Laok, Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Laporan dibuat pada 22 Februari 2026 sekitar pukul 04.15 WIB. Dalam keterangannya, Mukhlisin mengaku menjadi korban dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Gatot Andika bersama beberapa orang lainnya.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada beberapa waktu berbeda, yakni 24 Januari 2026, 28 Januari 2026, dan 21 Februari 2026. Lokasi kejadian berada di kawasan depan Galaxi Mall Surabaya serta Jalan Kapasan, Surabaya.

Meski demikian, laporan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa saat kejadian berlangsung, pelapor tengah mengendarai mobil yang diduga membawa rokok bodong atau rokok tanpa pita cukai.

Kendaraan tersebut disebut sempat dihentikan oleh pihak terlapor. Peristiwa itu diduga kemudian berkembang menjadi permintaan sejumlah uang yang akhirnya dilaporkan sebagai dugaan pemerasan.

Di sisi lain, beredar pula kabar bahwa laporan tersebut diduga mendapat dukungan dari oknum aparat di lingkungan Reskrim Polrestabes Surabaya agar pelapor segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Situasi ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik. Jika benar kendaraan pelapor membawa rokok ilegal, maka dugaan pelanggaran di bidang cukai seharusnya juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Publik pun mempertanyakan keberadaan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai yang disebut berada di dalam kendaraan pelapor saat kejadian berlangsung.

“Jika benar mobil tersebut membawa rokok ilegal, semestinya ada proses hukum terkait pelanggaran cukai. Pertanyaannya, ke mana rokok yang dibawa pelapor saat ini? Apakah diamankan sebagai barang bukti atau tidak diproses sama sekali,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut memberikan dukungan kepada pelapor untuk membuat laporan, sementara dugaan pelanggaran lain yang terjadi pada saat yang sama belum terlihat penanganannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pemerasan yang diajukan Mukhlisin maupun mengenai informasi keberadaan rokok ilegal yang disebut berada di dalam kendaraan pelapor saat kejadian berlangsung.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap proses penanganannya dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional, guna menghindari munculnya persepsi negatif terhadap penegakan hukum.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store