Integritas yang Teatrikal dan Gagap Operasional Kementerian Haji

Editor: Khansa Nadira
Kabar Baru, Opini —Lonceng perubahan telah dibunyikan. Tahun 2026 diproyeksikan sebagai titik awal sejarah baru tata kelola ibadah haji di Indonesia dengan beroperasinya Kementerian Haji sebagai otoritas tunggal penyelenggara. Publik semula menaruh harapan besar. Setelah puluhan tahun penyelenggaraan haji terjerat birokrasi gemuk, tumpang tindih kewenangan, serta koordinasi lintas kementerian yang kerap pincang, kehadiran kementerian baru seharusnya menjadi jawaban atas problem struktural tersebut. Namun, setahun menjelang operasional penuh, yang tampak justru keganjilan nalar sejak dari cara kementerian ini membangun komunikasi publik.
Alih-alih memaparkan kesiapan teknis, strategi logistik, dan mitigasi risiko bagi ratusan ribu jemaah, narasi yang berulang kali disampaikan justru berkutat pada isu integritas. Hampir setiap pernyataan publik menonjolkan jargon kebersihan, antikorupsi, dan pembersihan internal. Integritas seolah dijadikan identitas utama kementerian ini. Masalahnya, ketika integritas dipertontonkan secara berlebihan, ia berubah dari nilai menjadi pertunjukan. Dari prinsip menjadi teater administratif.
Tidak ada yang menyangkal bahwa integritas adalah syarat mutlak. Sejarah kelam pengelolaan dana haji memang meninggalkan trauma publik yang sah. Namun, menjadikan integritas sebagai pusat narasi justru menimbulkan pertanyaan mendasar. Apakah kementerian ini sedang bekerja menyelenggarakan haji, atau lebih sibuk mengelola citra moralnya sendiri. Di titik inilah kritik nalar perlu ditegaskan. Integritas adalah prasyarat, bukan tujuan. Ia merupakan titik awal, bukan ukuran keberhasilan.
Penyelenggaraan haji bukanlah soal kesalehan administratif, melainkan operasi logistik raksasa dalam ruang dan waktu yang sangat terbatas. Ia melibatkan mobilisasi massal ke wilayah asing dengan kepadatan ekstrem, cuaca ekstrem, serta risiko keselamatan jiwa yang nyata. Persoalan utama yang selama ini dirasakan jemaah bukan semata apakah pejabatnya jujur, melainkan apakah layanan berjalan manusiawi. Mulai dari kualitas katering, kelayakan tenda di Mina, ketertiban transportasi, hingga mitigasi kepadatan di Arafah dan Muzdalifah yang kian hari semakin kompleks.
Di sinilah narasi integritas berpotensi menjadi pengalihan perhatian yang berbahaya. Publik seolah digiring untuk percaya bahwa jika persoalan kejujuran selesai, seluruh problem haji otomatis tuntas. Padahal, banyak kegagalan penyelenggaraan haji justru bersumber dari lemahnya kapasitas teknokratis negara. Keterlambatan penerbangan, kekacauan transportasi di Masyair, hingga buruknya pengelolaan vendor lebih sering berakar pada kontrak yang lemah, negosiasi yang tidak setara, serta manajemen rantai pasok yang rapuh. Semua itu tidak dapat diselesaikan dengan retorika antikorupsi semata.
Obsesi pada integritas juga melahirkan bias persepsi yang serius. Keberhasilan kementerian seakan direduksi menjadi nihil korupsi. Padahal, publik berhak menuntut lebih dari sekadar kejujuran. Kita menuntut kompetensi, kecakapan mengelola krisis, serta kemampuan diplomasi yang tegas dan cerdas di hadapan otoritas Arab Saudi. Kejujuran pejabat tidak akan banyak berarti jika negara gagal memperjuangkan kuota yang adil, gagal memastikan standar layanan penyedia jasa, dan gagal melindungi jemaah lansia yang proporsinya terus meningkat.
Lebih jauh lagi, integritas yang ditampilkan secara teatrikal justru berpotensi melumpuhkan kerja institusi. Ketika organisasi diliputi ketakutan administratif yang berlebihan, takut salah prosedur, takut disorot, takut dinilai melanggar, maka keberanian mengambil keputusan cepat di lapangan akan menghilang. Padahal, penyelenggaraan haji menuntut kecepatan, fleksibilitas, dan diskresi yang terukur. Pejabat yang terlalu sibuk menjaga skor integritas sering kali justru gagap menghadapi situasi darurat yang membutuhkan tindakan segera.
Kementerian Haji seharusnya sejak awal membangun narasi yang berbeda. Narasi tentang kesiapan sistem, bukan kesucian institusi. Publik perlu mendengar bagaimana kementerian ini menyusun standar layanan yang tegas dengan penyedia jasa di Arab Saudi, bagaimana pemantauan kesehatan jemaah dilakukan secara real time, bagaimana skema perlindungan hukum bekerja ketika jemaah menghadapi persoalan, serta bagaimana mitigasi kepadatan dirancang berbasis data, bukan improvisasi musiman.
Jika fokus ini tidak segera dikoreksi, Kementerian Haji berisiko mengulang penyakit lama dengan wajah baru. Struktur boleh berubah, nomenklatur boleh berganti, tetapi nalar lama tetap bercokol. Lebih sibuk pada simbol daripada substansi. Padahal, haji adalah amanah konstitusional sekaligus tugas kemanusiaan yang terlalu besar untuk disederhanakan menjadi urusan moralitas pejabat semata.
Menjelang 2026, publik tidak membutuhkan kementerian yang hanya bersih di atas kertas. Yang dibutuhkan adalah negara yang bekerja efektif dalam kondisi ekstrem. Integritas memang penting, tetapi tanpa kompetensi operasional dan ketangguhan diplomasi, ia hanya akan menjadi slogan kosong. Kementerian Haji harus berhenti bermain di panggung citra dan mulai turun ke medan kerja nyata. Sebab bagi jemaah, yang dipertaruhkan bukan reputasi institusi, melainkan keselamatan, martabat, dan kekhusyukan ibadah mereka.
Penulis adalah Mohammad Iqbalul Rizal Nadif, Pengurus PB PMII.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

