Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Lakukan Aktivitas Ilegal, Efendi Kembali Laporkan PT. KSM ke Polisi

IMG-20251206-WA0033
penimbunan bekas galian penampungan limbah, hingga berdampak pada perusakan lahan perkebunan masyarakat.

Editor:

Kabarbaru, Rokan Hulu — 06 Desember 2025–Polemik terkait benturan permasalahan yang dihadapi oleh PT. Karya Samo Mas (KSM) dengan sejumlah pemilik lahan perkebunan yang berada di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu terus meruncing hingga saat ini. Hal ini tak terlepas dari manajemen PKS yang melanggar kesepakatan tertulis antara sejumlah pemilik lahan, sampai berujung pada aktivitas ilegal yang melanggar aturan perundangan – undangan.

Menyikapi hal ini, salah seorang pemilik lahan perkebunan, Efendi pun berinisiatif melakukan laporan pengaduan ke Polsek Rambah Samo, Jumat (05/12), dengan beberapa delik aduan di dalamnya. Bukan tanpa alasan, rasa gerah yang dialami oleh Efendi bersama sejumlah pemilik lahan perkebunan lainnya selama ini, diyakini menjadi dasar pelaporan terhadap manajemen PT. KSM. Tak hanya itu, sikap kooperatif dan supervisif yang ditunjukkan oleh Kapolsek Rambah Samo, Iptu Sarlose Mesra, SH bersama Kanit Reskrim, Aiptu Jhon Meyzel, SH, MH, hingga saat ini, menjadi salah satu indikator netralitas dan objektifitas jajaran kepolisian menyikapi persoalan ini.

Jasa Penerbitan Buku

Kepada Kabarbaru.co, sesaat dari Polsek Rambah Samo, Efendi yang didampingi oleh kuasa hukum, Charles Manullang, STh, SH, MH, menyampaikan perihal delik aduan dalam pasal pelaporan. “Pasal laporan pengaduan nya jelas, yakni dugaan masuk ke areal lahan tanpa izin, pemanfaatan areal lahan tanpa izin, serta perusakan lahan,” tegas Efendi.

Lebih lanjut, dirinya sedikit menjelaskan terkait kronologi kejadian yang mengaitkan beberapa pasal aduan, sampai berujung pada laporan pengaduan ke unit reskrim Polsek Rambah Samo. “Hal ini bermula pada manajemen PT. KSM yang tidak melakukan tindakan sesuai notulen rapat di butir ke 3 (tiga), dari sejumlah pemilik lahan bersama masyarakat desa pada 06 Oktober 2025, hingga batas waktu 3 (tiga) hari ke depan sampai 09 Oktober 2025”,sehingga semua aktifitas dan dinamika perusahaan diatas lahan saya dipastikan dengan sangat jelas dan Syah memenuhi unsur perbuatan pidana , jelas Epen lagi, sapaan akrabnya.

Tindakan yang dimaksud, antara lain yakni melakukan pembersihan pipa pembuangan land aplikasi (LA), kemudian penimbunan bekas galian penampungan limbah, hingga berdampak pada perusakan lahan perkebunan masyarakat dengan segala aktivitas ilegal terkait produksi PKS yang tak kunjung dihentikan sampai hari ini.

Efendi dalam hal ini cukup mengapresiasi Kapolsek Sarlose beserta jajaran yang sangat objektif melihat persoalan yang mengaitkan manajemen PT. KSM bersama masyarakat desa. Terbukti dengan kehadiran Kapolsek dan anggota dalam setiap tinjauan dan validasi bukti lapangan yang selama ini dilakukan oleh dirinya bersama masyarakat Desa Teluk Aur.

“Sejauh ini, dengan berbagai persoalan yang timbul, Kapolsek dan anggota sangat merespon aduan kami sebagai pemilih lahan yang dialiri pipa LA, dan selalu bersedia hadir dalam setiap tinjauan lapangan,” ucap Efendi lagi. Dengan berbagai validasi pendukung, baik keterangan maupun data lapangan, ditambah berbagai gejolak persoalan yang ditimbulkan oleh PT. KSM, diharapkan ini menjadi pintu masuk, baik bagi Kepolisian maupun pemangku kebijakan lainnya, untuk memberikan sanksi tegas terhadap operasional PT. KSM di Desa Teluk Aur.(Rahmad)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store