Penyerobotan Lahan Seluas 165 Ha Milik PTPN IV Region III Manajemen Beri Himbauan

Jurnalis: Moh Nasir
kabarbaru, Rokan Hulu — Aktivitas ilegal dilakukan oleh kelompok oknum yang diduga melakukan dugaan penyerobotan lahan seluas lebih kurang 165 Ha, yang dikelola oleh PTPN IV Reg III Kebun Sei Tapung, dalam kurun waktu dua minggu terakhir. Berbagai pekerjaan, mulai mengimas sampai dilakukan pemanenan terhadap produksi buah sawit di lokasi lahan Land Clearing (LC) yang berada di Hutan Bukit Suligi tersebut.
Tak sampai di situ, parah nya lagi, sebagian kelompok oknum bahkan memasang patok – patok batas sekitar, seakan merasa lahan perkebunan itu merupakan milik pribadi. Jelas hal ini bertentangan dengan regulasi yang mengatur status penguasaan lahan yang semenjak Tahun 2000 sudah dikelola dan dipergunakan Hak Guna Usaha (HGU) luasan lahan nya oleh PTPN IV Reg III.
Kepada kabarbaru.co rabu (24/09/2025), Manajer PTPN IV Reg III, Adiaman Purba menjelaskan soal regulasi dan dasar aturan yang mengatur soal pengelolaan lahan lebih kurang 165 Ha tersebut. Secara detail, mulai dari Perpu, Undang – Undang, sampai berita acara verifikasi Satgas PKH tertuang penjelasan nya.
“Terkait dengan status Kebun Sei Tapung seluas +- 165 Ha, perlu kami sampaikan bahwa kehadiran Regional III memiliki landasan hukum yang kuat, baik itu izin lokasi dari Gubernur Riau Tahun 1983, rekomendasi dari Pemkab Rohul serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Adiaman.
Kemudian, lanjutnya, disampaikan bahwa Regional III secara proaktif telah memenuhi kewajiban dan aturan yang berlaku terkait situasi saat ini. “Antara lain ketentuan Pasal 110 A UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah dicabut dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang – undang.
Terkait dengan status Kebun Sei Tapung seluas ±165 Ha, perlu kami sampaikan bahwa kehadiran Regional III memiliki landasan hukum yang kuat, baik itu Izin Lokasi dari Gubernur Riau tahun 1983, rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu serta dokumen pendukung lainnya.
Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa Regional III secara proaktif telah memenuhi kewajiban dan aturan yang berlaku terkait dengan situasi saat ini. Diantaranya memenuhi ketentuan Pasal 110 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah dicabut dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Terkait regulasi di Kemen LHK, Ardiaman menambahkan, “Selanjutnya, kami turut telah melakukan upaya penyelesaian dengan cara melakukan pendaftaran ke Satlakwasdal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 sebagaimana surat No : 5/HKM/X/69/IV/2022 tanggal 27 April 2022 dan No : 5/HKM/X/01/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 No: G-5/HKM/X/127/2023 tentang Permohonan Penyelesaian Perkebunan Kelapa Sawit pada Kawasan Hutan Negara,” jelas nya lagi.
Proses penyelesaian kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan, menurut Manajer PTPN IV Reg III ini juga ditempuh dengan verifikasi dengan Satgas PKH terhadap areal Kebun Sei Tapung seluas 165 Ha. “Sebagaimana Berita Acara tanggal 20 Maret 2025* yang pada intinya Berita Acara tersebut menyatakan bahwa terhadap areal PTPN IV Reg III yang berada di dalam kawasan hutan tidak perlu dilakukan penguasaan kembali karena lahan tetap dalam penguasaan negara,” tutur nya lagi.
Perlu dipahami, menurut Ardiaman, terkait pernyataan bahwa perusahaan tidak bertindak adalah tidak benar. “Proses hukum telah dan sedang dijalankan dan membutuhkan langkah-langkah yang sistematis dan sesuai prosedur untuk menghasilkan penyelesaian yang kuat dan berkelanjutan. Kami berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menangani hal ini,” ujar nya.
Untuk itu, terkait kondisi yang terjadi, manajemen sangat menyesalkan dengan adanya aktivitas sekelompok oknum di areal tersebut. “Manajemen Kebun Tapung telah menyampaikan imbauan dan pelarangan untuk tidak melaksanakan aktivitas di areal perusahaan karena tindakan tersebut termasuk ke dalam upaya penyerobotan serta berpotensi pada jerat pidana Pasal 2 Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 dan Pasal 385 KUHP,” pungkas nya mengakhiri.(Bal)