Ratusan Permohonan Paspor di Karawang Ditolak, Modus Licik TKI Ilegal Terbongkar

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Karawang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menolak ratusan permohonan paspor sepanjang Januari hingga Juli 2025. Penolakan dilakukan lantaran diduga kuat paspor tersebut akan digunakan untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Keimigrasian, Ade Irfan, mengungkapkan, sebanyak 253 permohonan paspor ditolak dalam periode tersebut. Keputusan diambil setelah petugas menemukan indikasi keterangan palsu saat proses wawancara.
“Modusnya, mereka mengaku membuat paspor untuk berwisata atau diajak keluarga dan saudara ke luar negeri. Namun, saat wawancara terungkap gelagat yang tidak jujur,” kata Ade, Kamis (14/8).
Petugas kemudian meminta dokumen pendukung, seperti surat rekomendasi dari agen perjalanan bagi yang mengaku hendak berwisata, serta surat penjamin dari keluarga di luar negeri bagi yang mengaku akan berkunjung. Banyak dari pemohon tak mampu memenuhi persyaratan tersebut.
“Petugas berhak meminta data pendukung. Misalnya, siapa yang akan menjamin keberadaan WNI di luar negeri, atau siapa yang mengajak dia ke sana,” tegas Ade.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk pencegahan dini terhadap praktik pengiriman TKI ilegal yang berisiko berujung pada kasus perdagangan manusia atau perlakuan tidak layak di negara tujuan. (Vall)