Polisi Gorontalo Gagalkan Peredaran Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

Jurnalis: Pengki Djoha
Kabar Baru, Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota berhasil menggagalkan peredaran ganja dan menangkap dua tersangka, D.S. alias A (22) dan M.A.A. alias B (23). Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 2 Juli 2025, pukul 00.10 WITA di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Petugas mengamankan tujuh linting ganja yang disembunyikan secara rapi di dalam bungkus rokok.
Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut dibeli dari seorang pemasok bernama A.S. dengan harga Rp 500.000. Saat ini, A.S. masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kedua tersangka telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan komitmen Polresta Gorontalo Kota dalam memberantas peredaran narkoba.
Iya mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.