Bangunan Liar di Cikopo Dibongkar, Om Zein: Biar Gak Kumuh!

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Pemerintah Kabupaten Purwakarta menertibkan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Cikopo, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Senin (16/6). Bangunan tersebut berdiri ilegal di atas lahan negara dan dinilai mengganggu ketertiban serta keindahan wilayah.
Aksi pembongkaran dipimpin langsung oleh Bupati Purwakarta Saipul Bahri Binzein, atau akrab disapa Om Zein. Ia menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjaga estetika kawasan strategis, khususnya jalur keluar Tol Cikopo yang menjadi pintu masuk dari arah Karawang.
“Masa jalur pintu keluar tol dipenuhi bangunan liar yang kumuh dan tak berizin? Hari ini Om Zein bongkar,” tegasnya.
Om Zein juga mengimbau warga yang masih memiliki bangunan liar agar membongkar secara mandiri sebelum dibongkar petugas. “Mohon maaf kepada pemiliknya, Om Zein bongkar ya,” ujarnya.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, menyebut pembongkaran dilakukan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Di Pasal 15 huruf e jelas disebutkan, dilarang membuat tempat tinggal sementara di jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya,” jelas Teguh.
Bangunan yang ditertibkan diketahui digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus usaha. Pemiliknya telah diberi waktu satu minggu untuk mengosongkan bangunan sejak dilakukan sosialisasi.
“Alhamdulillah, mayoritas sudah mengosongkan sebelum batas waktu yang ditentukan,” kata Teguh.
Ia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan di sepanjang jalur hingga perbatasan Karawang serta sejumlah titik lain yang dinilai membuat wajah kota tampak kumuh. (*)