BPJS Ketenagakerjaan dan BPR Nusamba Kolaborasi Lindungi Nasabah dari Resiko Sosial

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta menjalin kerja sama dengan PT BPR Nusamba Plered melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk perlindungan bagi para nasabah atau debitur.
Penandatanganan dilakukan pada Rabu (11/6) di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira Junjungan Sirait, dan Direktur Utama PT BPR Nusamba Plered, Rd. Nina Sundari, SE.
Wira menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada nasabah BPR Nusamba, khususnya kategori Bukan Penerima Upah (BPU), melalui tiga program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Harapan kami, seluruh nasabah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jika terjadi musibah seperti kecelakaan kerja atau kematian, tidak sampai berdampak sosial ekonomi, dan angsuran tetap berjalan lancar,” ujarnya. Kamis (12/6).
Ia juga mengajak pekerja dan pemberi kerja di Purwakarta untuk ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan perlindungan, pekerja bisa lebih tenang dan produktif,” tambahnya.
Sebagai informasi, peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapat santunan hingga 48 kali upah, serta beasiswa bagi dua anak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Sementara itu, peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. (*)