Pungli di Jalan Akan Disapu Bersih! Satpol-PP Purwakarta Siap Jalankan Instruksi Gubernur

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Senin (14/4/2025), resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 37/Hub02/Kesra tentang “Penertiban Jalan Umum dari Pungutan atau Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.”
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, termasuk para Camat, Lurah, dan Kepala Desa.
Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan, seiring dengan banyaknya laporan terkait pungutan liar maupun permintaan sumbangan yang dilakukan di jalan raya, baik oleh perorangan maupun kelompok masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, menyatakan pihaknya siap melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur.
“Kami, Satpol PP Purwakarta Bidang Trantibum, dengan adanya larangan ini, akan melaksanakan patroli dan melakukan koordinasi dengan unsur dari kecamatan, kelurahan, dan desa,” ujar Teguh.
Ia menjelaskan, kegiatan patroli akan difokuskan pada titik-titik yang selama ini sering dijadikan lokasi pungutan di jalan umum, baik oleh organisasi kemasyarakatan maupun individu.
Menurutnya, meskipun beberapa pungutan dilakukan dengan alasan penggalangan dana untuk kegiatan sosial, tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh mengganggu ketertiban maupun keselamatan pengguna jalan.
Teguh juga berharap seluruh elemen masyarakat bisa memahami dan mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penggalangan dana di jalan umum. Jika ada keperluan untuk kegiatan sosial, silakan dilakukan sesuai prosedur dan tempat yang telah ditentukan,” pungkasnya. ***