Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Soal Tambang Galian C Dilahan TKD Tamansari, Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Kirim Surat Audiensi

Sugiarto, Ketua Komunitas Sadar Hukum Kabupaten Banyuwangi. (Foto: Dokumentasi).

Jurnalis:

KABAR BARU, BANYUWANGI – Selain meminta Kapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, menindak tegas pelaku tambang galian C yang diduga tidak berijin dilahan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, juga mengirim surat audiensi ke Kecamatan Tegalsari.

“Audiensi ini kita kirim bertujuan untuk klarifikasi dan mendapatkan keterangan dari pihak terkait soal kegiatan pertambangan galian C dilahan TKD Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari,” kata Sugiarto, ketua Komunitas Sadar Hukum, Banyuwangi, pada wartawan. Sabtu, (27/7/2024).

Jasa Pembuatan Buku

Sugiarto, menjelaskan bahwa dirinya menduga kegiatan tambang galian C di Desa Tamansari, tersebut adalah kejahatan lingkungan karena kegiatan itu tidak mengantongi ijin.

Kata dia, kalau hanya surat perintah dari Pemerintah Desa (Pemdes) itu saja tidak cukup. Apalagi saya mendengar kalau Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) tidak diajak komunikasi.

“Menurut kami Pemdes Tamansari, ini keterlaluan, melakukan kegiatan yang menyangkut TKD, tidak memberitahukan pihak Forpimka. Padahal salah satu aturanya TKD bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga atas rekomendasi Bupati, dan diketahui oleh DPMD dan Camat setempat,” terangnya.

Masih Ketua Sadar Hukum Banyuwangi, saat kami turun lapangan disitu ada aktivitas pengerukan Tanah Kas Desa menggunakan alat berat Exavator.

“Selain pengerukan juga ada aktivitas dump truk muat matreal untuk diperjual belikan,” ungkap Sugiarto.

Kepada awak media, Sugiarto menilai kalau kegiatan penggalian tanah menggunakan alat berat dilahan TKD, Desa Tamansari, pelaku tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba maupun Permendagri Tentang kepengelolaan Aset.

“Agar tidak menimbulkan banyak opini di masyarakat yang simpang siur dan Demi menjaga marwah Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Banyuwangi, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penegakan peraturan Perundang-undangan di bidang pertambangan, maka kami sebagai masyarakat Bumi Blambangan, mengajukan surat permohonan Audiensi untuk mendapatkan klarifikasi dan fakta-fakta yang sebenar-benarnya tentang apa yang sudah terjadi dan ramai dalam pemberitaan akhir-akhir ini,” jelasnya.

Dalam audensi tersebut Sugiarto, meminta agar pihak Forpimka, Kecamatan Tegalsari, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamansari, dan pihak pengelola tambang Galian C dihadirkan.

“Untuk mendapatkan klarifikasi dan keterangan yang berimbang dan tidak sepihak maka kami mohon diundang hadirkan dalam forum Audiensi tersebut beberapa pihak  yang kami sebutkan,” pungkas Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto.

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Komunitas Sadar Hukum, meminta agar Kapolresta Banyuwangi, menindak tambang galian C dilahan TKD Desa Tamansari, pasalnya kegiatan tambang tersebut diduga tidak mengantongi ijin. (*)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store