Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Tolitoli Ajukan Pleidoi, Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Jurnalis: Adan
Kabar Baru, Tolitoli – Rabu, 21 September 2023, Ramdan alias Adam, terdakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, mengajukan pleidoi di Pengadilan Negeri Tolitoli. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian S.H menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta untuk terdakwa
Kronologi dan Unsur Dakwaan
Ramdan terbukti telah mencabuli korban berusia 14 tahun lebih dari satu kali. Kejadian ini terjadi di rumah korban di Dusun Abaling, Desa Pulias, Kecamatan Ogodeide, dan juga di Pondok Kawasan Mangruf. Menurut JPU Dian, dakwaan terhadap Ramdan telah memenuhi semua unsur. Dia dinilai telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) dari Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Alasan Pemberat dan Pleidoi
JPU Dian menambahkan beberapa alasan pemberat dalam tuntutannya. Salah satunya adalah perbuatan Ramdan telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah. Pleidoi dari Ramdan akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam membuat keputusan.
Sorotan Publik dan Harapan JPU
Kasus ini menarik perhatian publik dan media karena dianggap sebagai contoh kegagalan perlindungan anak di Indonesia. JPU Dian berharap majelis hakim akan memutuskan sesuai dengan tuntutan, untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan..