Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Tolitoli Ajukan Pleidoi, Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Pledoi Terdakwa Pencabulan Tolitoli.

Jurnalis:

Kabar Baru, Tolitoli – Rabu, 21 September 2023, Ramdan alias Adam, terdakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, mengajukan pleidoi di Pengadilan Negeri Tolitoli. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian S.H menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta untuk terdakwa

Kronologi dan Unsur Dakwaan

Ramdan terbukti telah mencabuli korban berusia 14 tahun lebih dari satu kali. Kejadian ini terjadi di rumah korban di Dusun Abaling, Desa Pulias, Kecamatan Ogodeide, dan juga di Pondok Kawasan Mangruf. Menurut JPU Dian, dakwaan terhadap Ramdan telah memenuhi semua unsur. Dia dinilai telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) dari Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Jasa Pembuatan Buku

Alasan Pemberat dan Pleidoi

JPU Dian menambahkan beberapa alasan pemberat dalam tuntutannya. Salah satunya adalah perbuatan Ramdan telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah. Pleidoi dari Ramdan akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam membuat keputusan.

Sorotan Publik dan Harapan JPU

Kasus ini menarik perhatian publik dan media karena dianggap sebagai contoh kegagalan perlindungan anak di Indonesia. JPU Dian berharap majelis hakim akan memutuskan sesuai dengan tuntutan, untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan..

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store