Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Mantan Ketua MK: Mendagri Tak Bisa Copot Kepala Daerah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie. (Foto: DKPP RI).

:

KABARBARU, JAKARTA – Banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di sejumlah wilayah membuat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian prihatin. Dia mengancam akan mencopot kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan bisa diberhentikan.

Namun menurut ahli hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie, seorang kepala daerah baik bupati, walikota, atau gubernur tak dapat dicopot hanya karena terkait protokol kesehatan.

Jasa Pembuatan Buku

Sebab dasar protokol Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Karantina Wilayah. Sementara kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat seperti diatur UU Pemda.

“Tapi memang di masa pandemi Covid-19 seperti ini PP tersebut tidak boleh dilanggar. Tapi tidak bisa mencopot kepala daerah karena mereka dipilih langsung oleh rakyat. Jati tidak semudah itu mencopot apalagi hanya berdasarkan instruksi,” terang Jimly yang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dia juga menganggap konyol tindakan Polri memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan massa di markas Front Pembela Islam (FPI), di Jalan Petamburan, Jakarta. Juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kerumunan massa pendukung pentolan FPI M. Rizieq Shihab di Mega Mendung, Bogor.

Dua aksi kerumunan massa itu memang mengurangi wibawa pemerintah. Seolah tak berdaya mengendalikan massa. Tapi upaya penegakan hukum dengan memeriksa gubernur menurunkan wibawa mereka. Di sisi lain, si gubernur yang dimintai keterangan juga seolah dizalimi.

“Penegakkan hukum itu mulia, tapi cuma di permukaan. Apalagi bila terlalu dipaksakan itu hanya akan memperuncing masalah,” kata Jimly yang juga anggota DPD dari wilayah DKI Jakarta.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store